peraturan:0tkbpera:bc2ba6bff2342259d8fb150b02dc1565
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 06/PJ.23/1988

                               TENTANG

              PENJELASAN MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI PENETAPAN PKk

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. S.1822/WPJ.08/KI/13/1987 tanggal 15 Oktober 1987 mengenai 
permasalahan tersebut pada butir-butir 3.1. dan 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-31/PJ.23/1987 tanggal 24 September 1987, dengan ini diberikan penjelasan kembali bahwa :

1.      Butir 3.1. SE-31/PJ.23/1987 mengatur bahwa atas SKP PKk yang diterbitkan sebelum tanggal 18 April 
    1984 tidak dapat dipertimbangkan Keberatannya; hal ini sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan 
    Pengampunan Pajak (KP.P1) pada Bab V butir 3 yaitu, bahwa Wajib Pajak yang mengajukan 
    pengampunan harus menarik kembali surat keberatannya.

2.      Butir 3.2. SE-31/PJ.23/1987 mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak 
    berarti seluruh kewajiban pajak-pajaknya (PKk 1984 dan PPd 1983 ke bawah) telah diberikan 
    pengampunan, sedangkan mengenai PKk 1985 sepanjang pengampunannya belum dinyatakan gugur, 
    SPT PKk 1985 dianggap benar dan tidak perlu ada koreksi fiskal.

    Dengan demikian apabila ada Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan atas ketetapan PKk 1985 dan 
    sebelumnya yang diterbitkan setelah tanggal 18 April 1984 yang menyimpang dari SPT PKk Wajib 
    Pajak, agar ditinjau kembali serta disesuaikan dengan SPT Wajib Pajak (T=S).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

WAHONO
peraturan/0tkbpera/bc2ba6bff2342259d8fb150b02dc1565.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 (external edit)