peraturan:0tkbpera:bc1ad6e8f86c42a371aff945535baebb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2086/PJ.54/1998 TENTANG PPN ATAS SALE & LEASE BACK DENGAN HAK OPSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Agustus 1998 perihal seperti tersebut diatas dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa pada beberapa tahun yang lalu Saudara membeli mesin generator dan PPN-nya telah dikreditkan. Saudara bermaksud melakukan perjanjian sale & lease back dengan hak opsi atas mesin generator tersebut. Saudara meminta penjelasan, apakah atas transaksi sale & lease back dengan hak opsi tersebut terutang PPN atau tidak. 2. a. Dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 diatur bahwa atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam butir B.1. angka 1.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 ditegaskan bahwa dalam rangka perjanjian Sale and Lease Back, tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang dari lessee kepada lessor, dengan syarat Barang Modal tersebut masih digunakan oleh lessee sebagai PKP dalam kegiatan usahanya. c. Dalam Pasal 9 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2a. b. dan c serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa dalam hal Saudara bermaksud melakukan perjanjian Sale and Lease Back dengan hak opsi terhadap barang modal berupa mesin generator, merupakan hal yang tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang dari lessee kepada lessor, dengan syarat bahwa barang modal berupa mesin generator tersebut masih digunakan oleh Saudara sebagai lesse dalam melakukan kegiatan usaha. Oleh karena itu atas transaksi Sale and Lease Back dengan hak opsi tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/bc1ad6e8f86c42a371aff945535baebb.txt · Last modified: by 127.0.0.1