peraturan:0tkbpera:bc05ca60f2f0d67d0525f41d1d8f8717
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 474/KMK.01/2002
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN
DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang
perlu memberikan perlakuan sama dengan industri telekomunikasi yang memperoleh fasilitas dalam
rangka melaksanakan proyek Pemerintah dengan Loan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas impor Bahan Baku/Komponen
Untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi oleh Industri Telekomunikasi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/
KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI
TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1
Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri
telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan
pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan
Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September
2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/bc05ca60f2f0d67d0525f41d1d8f8717.txt · Last modified: by 127.0.0.1