User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bbeb0c1b1fd44e392c7ce2fdbd137e87
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.7/1995

                        TENTANG

         KERAHASIAAN BANK DALAM KAITANNYA DENGAN PEMERIKSAAN PAJAK. (SERI PEMERIKSAAN 83)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, bank merupakan badan yang ditentukan melakukan 
kewajiban perpajakan, baik sebagai Wajib Pajak maupun sebagai Pemungut atau Pemotong Pajak.

Dalam menjalankan usaha dan kegiatannya, bank berhubungan dengan para nasabahnya yang juga merupakan
Wajib Pajak, yang menurut ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 
dilindungi oleh Rahasia Bank. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik sebagai Wajib Pajak, Wajib
Pungut atau Pemotong Pajak maupun bank sebagai Pihak Ketiga dalam kaitannya dengan Wajib Pajak lain 
yang diperiksa, masih terdapat keragu-raguan tentang kerahasiaan bank, dan oleh karena itu bersama ini 
disampaikan penegasan tentang masalah kerahasiaan yang berkaitan dengan bank tersebut sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bank adalah Subyek
    Pajak. Sebagai Subyek Pajak, bank mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban perpajakan sama
    dengan Subyek Pajak lainnya.

2.  Apabila bank, sebagai Subyek Pajak, Pemungut atau Pemotong Pajak, diperiksa untuk menguji 
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang dapat menghasilkan ketetapan tentang 
    besarnya pajak yang terutang berdasarkan undang-undang, maka bank yang diperiksa tersebut wajib 
    memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor  625/KMK.04/1994 
    tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.

3.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 
    1994, bahwa untuk mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan, sehingga pembukuan, catatan, 
    dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diperlihatkan atau dipinjamkan
    oleh bank, maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan
    pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan Ketentuan tersebut berlaku terhadap semua Wajib Pajak 
    termasuk Wajib Pajak Bank.

4.  Dengan ditiadakannya kerahasiaan bank untuk tujuan pemeriksaan pajak tersebut, maka dapat diuji 
    kelengkapan dan kebenaran jumlah penghasilan yang diperoleh atau jumlah kerugian yang diderita 
    bank sampai pada sumber penghasilan dan sebab dideritanya kerugian. Demikian juga dengan 
    kewajiban perpajakan lainnya. Beberapa contoh peniadaan kerahasiaan bank tersebut adalah 
    sebagai berikut :
    a.  Untuk dapat menguji kelengkapan dan kebenaran bunga yang dibayar atau diperoleh bank, 
        maka kerahasiaan nama dan identitas deposan dan nasabah penerima kredit ditiadakan untuk 
        keperluan pemeriksaan pajak.
    b.  Untuk dapat menguji kebenaran kerugian yang diderita karena penghapusan kredit yang 
        macet, maka kerahasiaan nama dan identitas nasabah yang kreditnya macet dan dihapus 
        ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan pajak.
    c.  Untuk dapat menguji kelengkapan dan kebenaran kewajiban pemungutan dan pemotongan 
        pajak, maka kerahasiaan nama dan identitas nasabah atau pihak yang kena pemungutan atau 
        pemotongan pajak ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan pajak.

5.  Berbeda halnya dengan bank yang diperiksa sebagai Wajib Pajak biasa ialah apabila bank 
    berkedudukan sebagai pihak ketiga yang terkait dengan Wajib Pajak lain yang sedang diperiksa. Untuk 
    pemeriksaan Wajib Pajak lain yang dimaksud diperlukan keterangan atau bukti-bukti dari bank 
    tersebut. Keterangan atau bukti-bukti dari bank tersebut berdasarkan Pasal 35 ayat 2 UU No. 6 tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU 
    No. 9 TAHUN 1994 dapat diperoleh dari bank atau dengan kata lain kerahasiaan bank dapat ditiadakan 
    atas perintah tertulis Menteri Keuangan kepada bank yang bersangkutan untuk memberikan 
    keterangan atau bukti-bukti yang diminta kepada pemeriksa.

6.  Penegasan-penegasan tersebut diatas berlaku juga untuk tahun pajak 1994 dan sebelumnya, satu dan 
    lain hal mengingat bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (4) tidak mengalami perubahan dalam Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994.

7.  Apabila dalam pemeriksaan bank sebagai Wajib Pajak, bank yang bersangkutan menolak untuk 
    meminjamkan atau memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan data-data yang diminta, maka 
    berdasarkan temuan pemeriksaan dan data lainnya pemeriksa dapat melakukan koreksi dan 
    menghitung pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

8.  Sesuai dengan ketentuan mengenai rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, pemeriksa atau pejabat yang melakukan 
    pemeriksaan atas bank wajib merahasiakan apa yang diketahuinya dari pemeriksaan tersebut.
    Pelanggaran terhadap ketentuan rahasia jabatan tersebut baik karena kealpaan maupun kesengajaan
    dapat dikenakan hukuman pidana dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) 
    Undang-undang tersebut.

9.  Dengan penegasan ini, terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-31/PJ.7/1990 tanggal 7 Desember 1990 tentang Pemeriksaan terhadap bank (sebagai 
    Wajib Pajak) dan ketentuan lainnya yang kurang sejalan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak 
    berlaku lagi.

10.     Kepada para Kakanwil, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan para Kepala Karikpa diminta agar 
    menjelaskan isi Surat Edaran ini kepada seluruh bank yang ada di wilayah Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bbeb0c1b1fd44e392c7ce2fdbd137e87.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 (external edit)