peraturan:0tkbpera:bbe2977a4c5b136df752894d93b44c72
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor
6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 2008, perlu menetapkan tempat pendaftaran bagi
Wajib Pajak tertentu dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu;
2. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak, perlu ditetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu
dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran
bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena
Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka waktu
dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-160/PJ./2007;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan
Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI.
PERTAMA:
Menetapkan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak Tertentu yang terdaftar dan/atau melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
KEDUA:
Saat mulai terdaftar (SMT) Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini pada Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah tanggal 1 Mei 2009.
KETIGA:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/bbe2977a4c5b136df752894d93b44c72.txt · Last modified: by 127.0.0.1