peraturan:0tkbpera:bbc92a647199b832ec90d7cf57074e9e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2409/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh BM ATAS IMPOR BIBLE PAPER OLEH LEMBAGA ALKITAB INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 1994, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : I. Perihal Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1344/PJ.51/1994 1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1344/PJ.51/1994 tanggal 2 Juni 1994 ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Agama, sebagai tanggapan atas surat Sekjen Departemen Agama yang ditujukan kepada Sekretaris Umum Lembaga Alkitab Indonesia Nomor XXX tanggal 28 Maret 1994 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat Sekjen Departemen Agama tersebut berisi rekomendasi pembebasan Bea Masuk atas barang hadiah berupa Bible Paper. Adapun keterangan yang tercantum dalam surat Sekjen Departemen Agama mengenai Bible Paper termaksud adalah sebagai berikut : Asal barang : United Bible Societies Jumlah barang : 5 Party Lai (menurut surat tersebut terlampir tetapi lampiran termaksud tidak ada) Nomor dan harga : No. 06/94 = 300 rools = 64.440 M/T = US$. 82,483.20 No. 07/94 = 180 rools = 38.664 M/T = US$. 49,489.92 No. 08/94 = 500 rools = 88.400 M/T = US$.113,152.- No. 09/94 = 360 rools = 63.648 M/T = US$. 81,469.44 No. 10/94 = 160 rools = 47.808 M/T = US$. 61,194.24 2. Surat Dirjen Pajak Nomor S-1344/PJ.51/94 berisi penolakan karena ketika itu tidak ada data lain selain daripada yang tercantum dalam surat Sekjen Departemen Agama. II. Perihal surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1773/PJ.51/94 1. Surat Dirjen Pajak, yang ditandatangani Direktur PPN dan PTLL atas nama Dirjen Pajak Nomor S-1773/PJ.51/94 tanggal 29 Juli ditujukan kepada Lembaga Alkitab Indonesia sebagai tanggapan atas surat Lembaga Alkitab Indonesia Nomor 355/Adm.Umum & SDM tanggal 12 Juli 1994 yang berisi permohonan pembebasan PPN atas pemasukan Bible Paper. Adapun keterangan mengenai Bible Paper tersebut, yang didukung dengan invoices yang menyatakan bahwa Bible Paper tersebut benar sebagai hadiah dan Bill of Lading yang bersangkutan, adalah sebagai berikut : Asal barang : United Bible Societies Jumlah barang : 2 Party Nomor dan harga : No. 07/94 = 38.664 M/T = US$. 49,487.92 No. 09/94 = 63.4712 M/T = US$. 81,243.13 2. Surat Dirjen Pajak Nomor 1773/PJ.51/94 berisi persetujuan karena Bible Paper tersebut telah didukung dengan Bill of Lading dan telah diperoleh kepastian bahwa Bible Paper tersebut benar barang hadiah berdasarkan pernyataan dari pengirim barang dalam invoices yang bersangkutan. III. Berdasarkan hal-hal di atas, maka surat Dirjen Pajak Nomor S-1334/PJ.51/94 tanggal 2 Juni 1994 dan Nomor S-1773/PJ.51/94 tanggal 29 Juli 1994 sama-sama berlaku. Untuk Bible Paper yang tercantum dalam surat Sekjen Departemen Agama Nomor B.VI/2/KU.03.1/1290/94 tanggal 28 Maret 1994 tetapi belum tercantum dalam surat Dirjen Pajak Nomor S-1773/PJ.51/94 masih dapat diberikan persetujuan pembebasan PPN Impor apabila telah didukung dengan Bill of Lading dan invoices dan telah diperoleh pernyataan dari pengirim barang bahwa Bible Paper tersebut benar barang hadiah. Demikian kiranya maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bbc92a647199b832ec90d7cf57074e9e.txt · Last modified: (external edit)