peraturan:0tkbpera:bbc92a647199b832ec90d7cf57074e9e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2409/PJ.51/1994

                            TENTANG

           PPN DAN PPh BM ATAS IMPOR BIBLE PAPER OLEH LEMBAGA ALKITAB INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 2 September 1994, bersama ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

I.  Perihal Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1344/PJ.51/1994

    1.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1344/PJ.51/1994 tanggal 2 Juni 1994 ditujukan kepada 
        Sekretaris Jenderal Departemen Agama, sebagai tanggapan atas surat Sekjen Departemen 
        Agama yang ditujukan kepada Sekretaris Umum Lembaga Alkitab Indonesia Nomor XXX 
        tanggal 28 Maret 1994 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal 
        Pajak.

        Surat Sekjen Departemen Agama tersebut berisi rekomendasi pembebasan Bea Masuk atas 
        barang hadiah berupa Bible Paper.
        Adapun keterangan yang tercantum dalam surat Sekjen Departemen Agama mengenai Bible 
        Paper termaksud adalah sebagai berikut :
        Asal barang     :   United Bible Societies
        Jumlah barang       :   5 Party Lai (menurut surat tersebut terlampir tetapi 
                        lampiran termaksud tidak ada)
        Nomor dan harga :   No. 06/94 = 300 rools = 64.440 M/T = US$. 82,483.20
                        No. 07/94 = 180 rools = 38.664 M/T = US$. 49,489.92
                        No. 08/94 = 500 rools = 88.400 M/T = US$.113,152.-
                        No. 09/94 = 360 rools = 63.648 M/T = US$. 81,469.44
                        No. 10/94 = 160 rools = 47.808 M/T = US$. 61,194.24

    2.  Surat Dirjen Pajak Nomor S-1344/PJ.51/94 berisi penolakan karena ketika itu tidak ada data 
        lain selain daripada yang tercantum dalam surat Sekjen Departemen Agama.

II. Perihal surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1773/PJ.51/94

    1.  Surat Dirjen Pajak, yang ditandatangani Direktur PPN dan PTLL atas nama Dirjen Pajak Nomor 
        S-1773/PJ.51/94 tanggal 29 Juli ditujukan kepada Lembaga Alkitab Indonesia sebagai 
        tanggapan atas surat Lembaga Alkitab Indonesia Nomor 355/Adm.Umum & SDM tanggal 
        12 Juli 1994 yang berisi permohonan pembebasan PPN atas pemasukan Bible Paper.

        Adapun keterangan mengenai Bible Paper tersebut, yang didukung dengan invoices yang 
        menyatakan bahwa Bible Paper tersebut benar sebagai hadiah dan Bill of Lading yang 
        bersangkutan, adalah sebagai berikut :
        Asal barang     :   United Bible Societies
        Jumlah barang       :   2 Party
        Nomor dan harga :   No. 07/94 = 38.664 M/T = US$. 49,487.92
                        No. 09/94 = 63.4712 M/T = US$. 81,243.13

    2.  Surat Dirjen Pajak Nomor 1773/PJ.51/94 berisi persetujuan karena Bible Paper tersebut telah 
        didukung dengan Bill of Lading dan telah diperoleh kepastian bahwa Bible Paper tersebut 
        benar barang hadiah berdasarkan pernyataan dari pengirim barang dalam invoices yang 
        bersangkutan.

III.    Berdasarkan hal-hal di atas, maka surat Dirjen Pajak Nomor S-1334/PJ.51/94 tanggal 2 Juni 1994 dan 
    Nomor S-1773/PJ.51/94 tanggal 29 Juli 1994 sama-sama berlaku.

    Untuk Bible Paper yang tercantum dalam surat Sekjen Departemen Agama Nomor 
    B.VI/2/KU.03.1/1290/94 tanggal 28 Maret 1994 tetapi belum tercantum dalam surat Dirjen Pajak 
    Nomor S-1773/PJ.51/94 masih dapat diberikan persetujuan pembebasan PPN Impor apabila telah 
    didukung dengan Bill of Lading dan invoices dan telah diperoleh pernyataan dari pengirim barang 
    bahwa Bible Paper tersebut benar barang hadiah.

Demikian kiranya maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/bbc92a647199b832ec90d7cf57074e9e.txt · Last modified: (external edit)