peraturan:0tkbpera:bbc12a3a98d8487f58a87d3a3070516e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2860/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PERALATAN OLAH RAGA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX TAHUN 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat kepada Kepala Kantor Inspeksi Tipe A Bandara
Soekarno-Hatta Nomor 2245/UMM/VIII/97 tanggal 21 Agustus 1997 dan Nomor 2246/UMM/VIII/97 tanggal 21
Agustus 1997, yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal permohonan pengeluaran barang secara
vooruitslag dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapa pun
tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak,
tetap dikenakan pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka impor, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak
Penjualan atas Barang Mewah impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990
tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor peralatan olah raga yang diperlukan untuk penyelenggaraan Sea
Games XIX tahun 1997 dengan rincian sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
No Jenis Barang Importir Jumlah dan Nilai CIF Keperluan
berat Penggunaan
____________________________________________________________________________________
1 LIGHTING PT. Tata Insanimukti 1 Case GBP 1,427.90 untuk
SYSTEM Jl. MH. Thamrin No. 55 peralatan olah
Jakarta raga hockey
2 PLASTIC PT. Tata Insanimukti 171 GBP 16,338.05 untuk
CONTAINERS Jl. MH. Thamrin No. 55 Carton keperluan
AND SEAL Jakarta doping
____________________________________________________________________________________
sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai
dengan keperluan di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bbc12a3a98d8487f58a87d3a3070516e.txt · Last modified: by 127.0.0.1