peraturan:0tkbpera:bbbe7ef28a0018c4484eaa8b2d0a0328
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 525/PJ.32/1989
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 11 April 1989 perihal penegasan mengenai Faktur Pajak
Sederhana dan Faktur Pajak Gabungan yang antara lain menyatakan bahwa anggota Asosiasi Pengemas
Aseptik Indonesia melakukan penjualan langsung/ canvassing kepada retailer, toko, warung dan konsumen
langsung di promotional outlet yang untuk tiap anggota meliputi jumlah 18.000 s/d 47.000 pengecer/retailer
dan tiap bulannya bertransaksi antara 60.000 s/d 80.000 kali untuk setiap perusahaan, dengan ini kami
berikan penegasan sebagai berikut :
1. Penjualan canvassing kepada retailer, toko, warung dan konsumen langsung di promotional outlet
dapat menggunakan Faktur Pajak Sederhana.
2. Penjualan langsung (tidak melalui canvassing) kepada retailer, toko, warung dan konsumen langsung
dapat menggunakan Faktur Pajak biasa tanpa mencantumkan NPWP pembeli atau menggunakan
Faktur Pajak Sederhana.
3. Penjualan kepada agen/penyalur utama/grosir dan institusi baik Swasta maupun Pemerintah yang
rata-rata adalah pengusaha menengah dan besar dapat menggunakan Faktur Pajak Gabungan.
Demikian penegasan kami untuk dapat dimaklumi dan di sebarluaskan kepada semua anggota Asosiasi
Pengurus Aseptik Indonesia.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/bbbe7ef28a0018c4484eaa8b2d0a0328.txt · Last modified: by 127.0.0.1