peraturan:0tkbpera:bb997292e2545f3c79efb7eecdf5dece
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 344/PJ.331/2005
TENTANG
TINDAK LANJUT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS SPT LEBIH BAYAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Maret 2005 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut :
a. Adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : XXX tanggal 17 Desember 2004, yang dalam
diktum putusannya Majelis Hakim memutuskan : "Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor XXX tanggal 13 Desember 2004 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001
Nomor : XXX tanggal 11 Maret 2003, atas nama : PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
b. Bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001 disampaikan oleh Wajib Pajak dengan
menyatakan Lebih Bayar.
c. Dalam putusan tersebut majelis membatalkan ketetapan pajak yang ada, namun tidak
menetapkan suatu keputusan atau ketetapan pajak yang baru atau yang seharusnya.
Sehingga SKPKB nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 dianggap tidak ada.
d. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Saudara memohon untuk diberikan penegasan/
penjelasan, apakah atas SPT tersebut harus dilakukan pemeriksaan ulang guna memproses
Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang KUP (Putusan PP tersebut
dapat dijadikan novum) atau SPT Wajib Pajak langsung menjadi ketetapan, mengingat Wajib
Pajak saat ini mengajukan permohonan atas lebih bayar yang dinyatakan dalam SPT Tahunan
Tahun Pajak 2001.
2. Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang
semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
3. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000, menyatakan bahwa :
a. Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk
menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan
pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
b. Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala
sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
1) tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPT beserta lampirannya (termasuk
laporan keuangan); dan atau
2) pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
data dan atau memberikan keterangan lain secara, benar, lengkap, dan terinci
sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang
terutang.
4. Huruf E angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003
tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, menyatakan bahwa :
Pemeriksaan ulang dapat dilaksanakan dalam hal :
a. terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak dapat diduga melakukan tindak pidana dibidang
perpajakan;
b. terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan
penambahan pajak terutang atau mengurangi kerugian yang dapat dikompensasi.
5. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 77 ayat (1) : Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Ayat (3) : Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pasal 86 : Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali
peraturan perundang-undangan mengatur lain.
Pasal 88 ayat (2) : Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang
berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterima putusan.
Pasal 89 ayat (1) : Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Ayat (2) : Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 91 : Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 92 ayat (3) : Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d, dan huruf e
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
putusan dikirim.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 2 ayat (1) : Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Ayat (2) : Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
d. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.
Pasal 3 ayat (1) : Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus
diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat
maupun cabang-cabangnya.
Ayat (2) : Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan
pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan
pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib
Pajak lain.
Pasal 4 ayat (1) : Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
d. Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf d.
Ayat (2) : Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Pemeriksaan ulang yang diajukan oleh Saudara tidak dapat dilaksanakan, karena Putusan
Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam kriteria data baru atau novum.
b. Putusan Pengadilan Pajak tersebut langsung dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal putusan diterima, tanpa menunggu putusan pejabat yang berwenang.
c. Atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat dibatalkannya Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor XXX tanggal 13 Desember 2004 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001
Nomor : XXX tanggal 11 Maret 2003 Saudara harus mengeluarkan SPMKP berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan butir 6 di atas.
d. Yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak adalah koreksi positif
Direktorat Jenderal Pajak atas kredit pajak sebesar Rp. 532.289.500,-. Pada saat persidangan
terbukti Wajib Pajak telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 532.289.500,- yang pada
saat pemeriksaan maupun keberatan pemotongan tersebut tidak terbukti karena hasil
konfirmasi SSP lembar ke-2 ke KPPN menyatakan "tidak ada". Sehingga menurut pendapat
kami seharusnya Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah menerima seluruhnya
permohonan banding Wajib Pajak dan bukan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor XXX dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : XXX.
e. Berdasarkan uraian pada huruf d di atas, diusulkan kepada Saudara agar mengajukan
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : XXX tanggal 17 Desember 2004
kepada Mahkamah Agung dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam Pasal 92
ayat (3) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 dengan alasan Pasal 91 huruf e Undang-
undang Nomor 14 TAHUN 2002, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru
mengeluarkan putusan yang seharusnya menerima seluruh permohonan banding dan bukan
membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX dan SKPKB PPh Badan Tahun
Pajak 2001 Nomor : XXX.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pjs. DIREKTUR,
ttd.
ERWIN SILITONGA
peraturan/0tkbpera/bb997292e2545f3c79efb7eecdf5dece.txt · Last modified: by 127.0.0.1