peraturan:0tkbpera:bb997292e2545f3c79efb7eecdf5dece
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 344/PJ.331/2005

                            TENTANG

          TINDAK LANJUT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS SPT LEBIH BAYAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Maret 2005 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut :
    a.  Adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : XXX tanggal 17 Desember 2004, yang dalam 
        diktum putusannya Majelis Hakim memutuskan : "Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor XXX tanggal 13 Desember 2004 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 
        Nomor : XXX tanggal 11 Maret 2003, atas nama : PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
    b.  Bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001 disampaikan oleh Wajib Pajak dengan 
        menyatakan Lebih Bayar.
    c.  Dalam putusan tersebut majelis membatalkan ketetapan pajak yang ada, namun tidak 
        menetapkan suatu keputusan atau ketetapan pajak yang baru atau yang seharusnya. 
        Sehingga SKPKB nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 dianggap tidak ada.
    d.  Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Saudara memohon untuk diberikan penegasan/
        penjelasan, apakah atas SPT tersebut harus dilakukan pemeriksaan ulang guna memproses 
        Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang KUP (Putusan PP tersebut 
        dapat dijadikan novum) atau SPT Wajib Pajak langsung menjadi ketetapan, mengingat Wajib 
        Pajak saat ini mengajukan permohonan atas lebih bayar yang dinyatakan dalam SPT Tahunan 
        Tahun Pajak 2001.

2.  Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 
    Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya 
    Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang 
    semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

3.  Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000, menyatakan bahwa :
    a.  Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk 
        menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan 
        pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya 
        maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
    b.  Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala 
        sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
        1)  tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPT beserta lampirannya (termasuk 
            laporan keuangan); dan atau
        2)  pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan 
            data dan atau memberikan keterangan lain secara, benar, lengkap, dan terinci 
            sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang 
            terutang.

4.  Huruf E angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 
    tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, menyatakan bahwa :
    Pemeriksaan ulang dapat dilaksanakan dalam hal :
    a.  terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak dapat diduga melakukan tindak pidana dibidang 
        perpajakan;
    b.  terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan 
        penambahan pajak terutang atau mengurangi kerugian yang dapat dikompensasi.

5.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak
    Pasal 77 ayat (1)   :   Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai 
                    kekuatan hukum tetap.
    Ayat (3)        :   Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan 
                    kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
    Pasal 86        :   Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak 
                    memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali 
                    peraturan perundang-undangan mengatur lain.
    Pasal 88 ayat (2)   :   Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang 
                    berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 
                    tanggal diterima putusan.
    Pasal 89 ayat (1)   :   Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada 
                    Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
    Ayat (2)        :   Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau 
                    menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
    Pasal 91        :   Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan 
                    alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
                    e.  Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak 
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
                        yang berlaku.
    Pasal 92 ayat (3)   :   Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d, dan huruf e 
                    dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak 
                    putusan dikirim.

6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak
    Pasal 2     ayat (1)        :   Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan 
                    pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
        Ayat (2)    :   Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 
                    (1) meliputi :
                    d.  Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan 
                        Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.
    Pasal 3     ayat (1)        :   Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus 
                    diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat 
                    maupun cabang-cabangnya.
        Ayat (2)    :   Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan 
                    pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan 
                    pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib 
                    Pajak lain.
    Pasal 4 ayat (1)        :   Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan 
                    dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
                    d.  Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding 
                        diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
                        huruf d.
        Ayat (2)    :   Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 
                    dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak 
                    (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan 
                    Menteri Keuangan ini.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Pemeriksaan ulang yang diajukan oleh Saudara tidak dapat dilaksanakan, karena Putusan 
        Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam kriteria data baru atau novum.
    b.  Putusan Pengadilan Pajak tersebut langsung dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) 
        hari sejak tanggal putusan diterima, tanpa menunggu putusan pejabat yang berwenang.
    c.  Atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat dibatalkannya Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor XXX tanggal 13 Desember 2004 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 
        Nomor : XXX tanggal 11 Maret 2003 Saudara harus mengeluarkan SPMKP berdasarkan 
        Putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan butir 6 di atas.
    d.  Yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak adalah koreksi positif 
        Direktorat Jenderal Pajak atas kredit pajak sebesar Rp. 532.289.500,-. Pada saat persidangan 
        terbukti Wajib Pajak telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 532.289.500,- yang pada 
        saat pemeriksaan maupun keberatan pemotongan tersebut tidak terbukti karena hasil 
        konfirmasi SSP lembar ke-2 ke KPPN menyatakan "tidak ada". Sehingga menurut pendapat 
        kami seharusnya Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah menerima seluruhnya 
        permohonan banding Wajib Pajak dan bukan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor XXX dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : XXX.
    e.  Berdasarkan uraian pada huruf d di atas, diusulkan kepada Saudara agar mengajukan 
        Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : XXX tanggal 17 Desember 2004 
        kepada Mahkamah Agung dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam Pasal 92 
        ayat (3) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 dengan alasan Pasal 91 huruf e Undang-
        undang Nomor 14 TAHUN 2002, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru 
        mengeluarkan putusan yang seharusnya menerima seluruh permohonan banding dan bukan 
        membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX dan SKPKB PPh Badan Tahun 
        Pajak 2001 Nomor : XXX.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Pjs. DIREKTUR,

ttd.

ERWIN SILITONGA
peraturan/0tkbpera/bb997292e2545f3c79efb7eecdf5dece.txt · Last modified: (external edit)