peraturan:0tkbpera:bb96ff7f5c9505fd971126ecd171bec2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 514/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang perlu
untuk mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
6. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
7. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR
GARAM.
Pasal 1
Mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dimaksud dalam kolom "Lama", sehingga menjadi sebagaimana
dimaksud dalam kolom "Baru", sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________
LAMA BARU
__________________________________________________________________________________________
POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM
__________________________________________________________________________________________
25.01 Garam (termasuk 25.01 Garam (termasuk
garam meja dan garam meja dan
garam didenaturasi) garam didenaturasi)
dan natrium khlorida dan natrium khlorida
murni, dalam larutan murni, dalam larutan
air atau mengandung air atau mengandung
tambahan bahan tambahan bahan
anti-caking atau anti caking atau
free-flowing atau tidak; free-flowing atau tidak;
air laut. air laut.
2501.00.200 -Garam dalam bentuk 0 2501.00.200 -Garam dalam bentuk 0
curah, dengan kadar curah, atau dalam
NaCl minimum 96% kemasan @ 50 Kg
(wet basis) atau lebih, dengan
kadar NaCl
minimum 94,7 %
(dry basis).
__________________________________________________________________________________________
Pasal 2
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen
PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi pos tarip bea masuk yang telah ada
sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 Nopember 1998.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO.
peraturan/0tkbpera/bb96ff7f5c9505fd971126ecd171bec2.txt · Last modified: by 127.0.0.1