peraturan:0tkbpera:bb7946e7d85c81a9e69fee1cea4a087c
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 370/PJ./2002
TENTANG
JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam butir a dan b butir diatas perlu menetapkan suatu Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4062);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum
dengan dipungut bayaran.
2. Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau
barang dengan kendaraan umum di jalan.
3. Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta api dalam jaringan jalur kereta
api.
4. Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan
kereta api.
5. Badan Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penyelenggaraan
angkutan kereta api.
6. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga
mekanik, tenaga mesin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang menghubungkan pengangkutan yang
terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
7. Perusahaan Angkutan Laut adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha
angkutan laut.
8. Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau adalah perseorangan atau Badan Hukum Indonesia berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang
didirikan khusus untuk usaha angkutan sungai dan atau danau.
9. Pengusaha Angkutan Penyeberangan adalah perseorangan atau Badan Hukum Indonesia berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang
didirikan khusus untuk usaha angkutan penyeberangan.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Termasuk jasa angkutan umum di darat adalah jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan
umum kereta api.
(3) Termasuk jasa angkutan umum di air adalah jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di
sungai dan danau, dan jasa angkutan umum penyeberangan.
Pasal 3
(1) Jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan
orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan
kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran selain dengan
cara sebagai berikut:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
d. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
e. dengan atau tanpa pengemudi.
(2) Termasuk jasa angkutan umum di jalan tidak dalam trayek yang tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa angkutan dengan taksi.
Pasal 4
Jasa angkutan umum kereta api yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pemindahan orang
dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan pelayanan angkutan kereta api untuk umum yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara, dalam jaringan pelayanan angkutan kereta api dengan dipungut
bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
d. kereta api tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
Pasal 5
Jasa angkutan umum di laut yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah setiap kegiatan angkutan
dengan menggunakan kapal yang diselenggarakan oleh Pengusaha Angkutan Laut, untuk mengangkut
penumpang, barang dan atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain
dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c. orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
d. kapal tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
Pasal 6
Jasa angkutan umum di sungai dan danau yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah kegiatan
angkutan dengan menggunakan kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan
terusan, untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan yang diselenggarakan oleh Pengusaha
Angkutan Sungai dan Danau dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c. orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
d. kapal tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
Pasal 7
Jasa angkutan umum penyeberangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan
yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan,
untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan kapal yang
diselenggarakan oleh Pengusaha Angkutan Penyeberangan, dan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai
berikut:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
d. kapal tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, semua ketentuan maupun penegasan yang
bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tangal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/bb7946e7d85c81a9e69fee1cea4a087c.txt · Last modified: by 127.0.0.1