User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bb576d1513ba8ee93a97fa79d9b941e5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 19/PJ/2005

                        TENTANG

    PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.03/2005 
         TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni
2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi
Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan yang belum diatur dalam Peraturan
ini adalah sebagai berikut :

1.  Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    40/PMK.03/2005 ini, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D dengan 
    menggunakan Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    683/KMK.03/2001.

2.  Pengadaan Formulir SPMIB dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan 
    menggunakan kertas folio berwarna putih.

3.  SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 diberi 
    nomor sebagai berikut: XXX-9XXXX-XXXX dengan ketentuan :
    a.  3 (tiga) digit pertama merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak;
    b.  5 (lima) digit kedua ditambahkan angka 9 diikuti dengan penomoran SPMIB dari KPP yang
        menerbitkan. Contoh : 90001, 90002, 90003 dst;
    c.  4 (empat) digit terakhir merupakan tahun penerbitan SPMIB.

4.  Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada Formulir SPMIB antara alamat 
    Wajib Pajak dan NPWP agar dicantumkan nama bank dan nomor rekening Wajib Pajak yang 
    bersangkutan.

5.  Untuk kode Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) pada SPMIB diisikan 541121.

6.  Dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta terciptanya tertib administrasi, setiap Kantor 
    Pelayanan Pajak wajib melaporkan ke Kantor Wilayah terkait SPMIB yang diterbitkan dan SP2D 
    lembar ke-2 yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan menggunakan 
    format laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini (format
    laporan tersebut dapat di-download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak) setiap triwulan.

7.  Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi Laporan SPMIB dan SP2D yang diterima dari 
    Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerjanya dan menyampaikan laporan soft copy-nya
    lewat e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan dengan menggunakan format laporan 
    sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini paling lambat tanggal
    20 bulan berikutnya setelah triwulan.

8.  Laporan SPMIB dan SP2D sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 termasuk triwulan pertama 
    (1 Januari sampai 31 Maret 2005) dan triwulan kedua (1 April sampai 30 Juni 2005).

9.  Setiap Kantor Wilayah wajib membuat rekapitulasi SPMIB sebagaimana dimaksud dalam butir 6 dan
    mengirimkan soft copy-nya melalui e-mail ke Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat
    tanggal 20 Juli 2005.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/bb576d1513ba8ee93a97fa79d9b941e5.txt · Last modified: (external edit)