peraturan:0tkbpera:bb4abc56ac2093f48c7c26980ec4a4c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1468/PJ.24/1985
TENTANG
PEMBEBASAN PUNGUTAN PPh PASAL 22 DAN PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal Mei 1985 tentang Pembebasan Pungutan PPh Pasal 22
dan Pasal 23, bersama ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. PPh Pasal 22 yang dipungut atas ganti rugi yang diterima Perumtel untuk pemindahan saluran/jaringan
adalah pelengkap PPh Pasal 25 yang dibayar Perumtel berdasarkan RAPB, yang masih akan
diperhitungkan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam ganti rugi itu mengandung unsur laba atau penghasilan, apabila :
a. Ganti rugi melebihi harga perolehan tanah/jaringan telekomunikasi sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam PP. No. 36 TAHUN 1983 Pasal 3.
b. Nilai Saluran/jaringan yang dipindahkan itu sudah jauh berkurang akibat penghapusan setelah
pemakaian bertahun-tahun.
2. Jasa giro tidak termasuk dalam pengertian bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam PP No. 37 Tahun 1983 sehingga atasnya terhutang PPh Pasal 23. Sesuai
dengan surat edaran Dir. Jend. Pajak No. SE-10/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 pemotongan PPh
Pasal 23 atas jasa giro mulai berlaku sejak 1 April 1985.
Demikian Penjelasan kami.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY
peraturan/0tkbpera/bb4abc56ac2093f48c7c26980ec4a4c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1