peraturan:0tkbpera:bb44c2e24438b59f0d2109fec67f6b20
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 154/PJ.52/2000
TENTANG
PPN ATAS PENGEMBALIAN BARANG EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor sejumlah barang, namun hasil ekspor barang
tersebut ditolak oleh pihak pembeli (buyer) dan barang tersebut dikembalikan (di retur).
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT. ABC mengajukan permohonan agar barang
ekspor yang dikembalikan (re-impor) tersebut dapat diberikan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permohonan/permasalahan
Saudara adalah :
2.1 Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai), impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar
Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
2.2 Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
2.3 Selanjutnya dalam Pasal 1 huruf u Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan
penjelasannya, pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor
Barang Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti
pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan
bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang
Kena Pajak, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
3.1 Kegiatan PT. ABC memasukkan kembali Barang Kena Pajak yang telah diretur oleh pembeli,
adalah merupakan kegiatan impor.
3.2 Oleh karena itu atas impor Barang Kena Pajak dimaksud tetap terutang Pajak Pertambahan
Nilai dengan tarif 10%.
3.3 Bukti pembayaran PPN Impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/bb44c2e24438b59f0d2109fec67f6b20.txt · Last modified: by 127.0.0.1