peraturan:0tkbpera:bb1662b7c5f22a0f905fd59e718ca05e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.31/1990
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/KMK.04/1990 DAN NOMOR 14/KMK.04/1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan :
- Nomor 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Pelaksanaan pemotongan Pajak
Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/
karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur,
dan
- Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Besarnya biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
2. Keputusan-keputusan tersebut di atas merubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) (tentang jumlah
penghasilan karyawan/karyawati harian lepas atau tenaga harian lepas lainnya yang tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a (tentang biaya jabatan yang boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan/karyawati tetap) serta Pasal 9 ayat (2) (tentang biaya
pensiun yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto berupa uang pensiun) dari Keputusan Direktur
Jenderal Nomor KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988 yo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-21/PJ.23/1989 tanggal 19 April 1989 tentang Buku petunjuk pemotongan Pajak Penghasilan
atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi
tahun 1988 dan selanjutnya (buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26).
3. Keputusan dimaksud pada butir 1 di atas mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1990.
Adapun contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1990 dan selanjutnya.
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/bb1662b7c5f22a0f905fd59e718ca05e.txt · Last modified: by 127.0.0.1