User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bb1634f001578f89ee3eab364ed22432
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 926/PJ.53/2005

                             TENTANG

         PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut dalam pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa di wilayah kerja Saudara masih banyak terdapat perbedaan 
    penafsiran dikalangan Wajib Pajak Pengusaha Wartel maupun petugas pajak sendiri tentang perlakuan 
    PPN atas jasa wartel. Oleh karena itu Saudara mohon penegasan atas hal tersebut terutama yang 
    berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN 
    Pengusaha Kena Pajak Wartel.

2.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 mengatur tentang penetapan 
    jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, 
    dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara 
    Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan 
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, antara 
    lain mengatur :
    a.  Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600,000,000,00 (enam ratus juta rupiah).
    b.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1.
    c.  Pasal 4 ayat (4), bahwa kewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
    a.  Dalam kegiatan usaha WARTEL, terdapat dua jenis jasa yaitu jasa telekomunikasi yang 
        diserahkan PT Telkom kepada Pengusaha Wartel dan jasa keagenan yang diserahkan 
        Pengusaha Wartel kepada PT Telkom, dimana kedua jenis jasa tersebut tidak termasuk jasa 
        yang tidak dikenakan PPN.
    b.  WARTEL merupakan agen PT TELKOM dalam menjual jasa telekomunikasi, sehingga WARTEL 
        merupakan pengusaha jasa keagenan dan berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, 
        WARTEL wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila selama satu tahun buku, 
        WARTEL melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta 
        rupiah).
    c.  Selanjutnya apabila pengusaha Wartel bukan merupakan pengusaha kecil, maka atas 
        penyerahan jasa keagenan oleh Pengusaha Wartel kepada PT TELKOM terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dan harus dipungut oleh Pengusaha Wartel karena PT Telkom bukan lagi 
        sebagai Pemungut PPN sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        563/KMK.03/2003. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Wartel merupakan 
        Pajak Keluaran bagi Pengusaha Wartel dan Pajak Masukan bagi PT TELKOM dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar komisi yang diterima oleh Pengusaha Wartel.
    d.  Atas penyerahan jasa telekomunikasi PT TELKOM telah dipungut Pajak Pertambahan Nilainya 
        secara langsung dalam tagihan PT TELKOM kepada Pengusaha Wartel.

Demikian disampaikan untuk dijadikan pertimbangan.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

GUNADI
peraturan/0tkbpera/bb1634f001578f89ee3eab364ed22432.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 (external edit)