peraturan:0tkbpera:bb1634f001578f89ee3eab364ed22432
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 926/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa di wilayah kerja Saudara masih banyak terdapat perbedaan penafsiran dikalangan Wajib Pajak Pengusaha Wartel maupun petugas pajak sendiri tentang perlakuan PPN atas jasa wartel. Oleh karena itu Saudara mohon penegasan atas hal tersebut terutama yang berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak Wartel. 2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 mengatur tentang penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600,000,000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. c. Pasal 4 ayat (4), bahwa kewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: a. Dalam kegiatan usaha WARTEL, terdapat dua jenis jasa yaitu jasa telekomunikasi yang diserahkan PT Telkom kepada Pengusaha Wartel dan jasa keagenan yang diserahkan Pengusaha Wartel kepada PT Telkom, dimana kedua jenis jasa tersebut tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN. b. WARTEL merupakan agen PT TELKOM dalam menjual jasa telekomunikasi, sehingga WARTEL merupakan pengusaha jasa keagenan dan berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, WARTEL wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila selama satu tahun buku, WARTEL melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). c. Selanjutnya apabila pengusaha Wartel bukan merupakan pengusaha kecil, maka atas penyerahan jasa keagenan oleh Pengusaha Wartel kepada PT TELKOM terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut oleh Pengusaha Wartel karena PT Telkom bukan lagi sebagai Pemungut PPN sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Wartel merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Wartel dan Pajak Masukan bagi PT TELKOM dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar komisi yang diterima oleh Pengusaha Wartel. d. Atas penyerahan jasa telekomunikasi PT TELKOM telah dipungut Pajak Pertambahan Nilainya secara langsung dalam tagihan PT TELKOM kepada Pengusaha Wartel. Demikian disampaikan untuk dijadikan pertimbangan. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. GUNADI
peraturan/0tkbpera/bb1634f001578f89ee3eab364ed22432.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 (external edit)