peraturan:0tkbpera:baed9f51d412c2514ee46a0942138ad6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1139/PJ.531/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN, PPn BM, DAN PPh
ATAS PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT AL-ISLAM BANDUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-243/KMK.04/1996 tanggal 29 April 1996, jasa
pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang semata-mata
ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit Al Islam Jl. Soekarno Hatta No. 644 Bandung yang dananya
berasal dari Islamic Development Bank adalah merupakan jenis jasa di bidang pelayanan sosial
lainnya yang atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Untuk pelaksanaan pembebasan PPN tersebut agar Saudara memerintahkan kepada pemborong/
rekanan menghubungi Kepala KPP setempat untuk mendapat Surat Keterangan Bebas PPN atas setiap
pencairan biaya pembangunan/pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang diajukan.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/baed9f51d412c2514ee46a0942138ad6.txt · Last modified: by 127.0.0.1