peraturan:0tkbpera:bac49b876d5dfc9cd169c22ef5178ca7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2776/PJ.51/1997 TENTANG PERPANJANGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL A/N. PT. ENERGI SENGKANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 8 Juli 1997, perihal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini kami teruskan surat permohonan wajib pajak tersebut kepada Bapak untuk dapat diproses lebih lanjut dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keppres Nomor 37 TAHUN 1992 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.00/1993, atas impor barang modal oleh badan usaha swasta dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan. Pelaksana tekhnis pemberi fasilitas adalah BKPM. 2. Dalam masa transisi perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Nomor : S-370/PJ.51/1997 tanggal 21 Pebruari 1997 telah memberikan persetujuan penangguhan PPN dan PPn BM atas nama PT. XYZ untuk mengimpor sejumlah US$ 45,305,500,- barang modal dengan catatan bahwa impor akan dilakukan pada periode Januari s/d Juni 1997. 3. Surat kami kepada Bapak Nomor S-377/PJ.5/1997 tanggal 28 Pebruari 1997 menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk Menteri Keuangan RI, pemberian fasilitas penangguhan PPN sebagaimana dimaksud pada Keppres 37 TAHUN 1992 dilakukan oleh BKPM dengan ketentuan : a. Fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta hanya diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau perluasan penanaman modal. b. Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang dapat diberi fasilitas penangguhan adalah penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuan sebelum 1 April 1998. 4. Oleh karena persetujuan PMA atas nama PT. XYZ diterbitkan sebelum 1 April 1998 (Persetujuan tanggal 15 September 1995) dan perpanjangan penangguhan yang diminta wajib pajak masih dalam batas kurun waktu sebagaimana dimaksud pada Surat Dir. Jend. Pajak Nomor S-377/PJ.5/1997 yaitu 3 tahun, maka permohonan perpanjangan jangka waktu penangguhan PPN yang diajukan PT. XYZ pada prinsipnya dapat kami setujui, namun karena pemberian fasilitas dimaksud telah dilimpahkan kembali ke BKPM, maka perpanjangan jangka waktu penangguhan berikutnya sebaiknya diproses oleh BKPM. Demikian atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bac49b876d5dfc9cd169c22ef5178ca7.txt · Last modified: (external edit)