User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:bac49b876d5dfc9cd169c22ef5178ca7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2776/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PERPANJANGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM 
                   ATAS IMPOR BARANG MODAL A/N. PT. ENERGI SENGKANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ  tanggal 8 Juli 1997, perihal sebagaimana pada pokok surat, bersama ini 
kami teruskan surat permohonan wajib pajak tersebut kepada Bapak untuk dapat diproses lebih lanjut dengan 
pertimbangan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keppres Nomor 37 TAHUN 1992 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    128/KMK.00/1993, atas impor barang modal oleh badan usaha swasta dalam rangka usaha 
    penyediaan tenaga listrik, PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan.

    Pelaksana tekhnis pemberi fasilitas adalah BKPM.

2.  Dalam masa transisi perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Nomor : 
    S-370/PJ.51/1997 tanggal 21 Pebruari 1997 telah memberikan persetujuan penangguhan PPN dan 
    PPn BM atas nama PT. XYZ untuk mengimpor sejumlah US$ 45,305,500,- barang modal dengan 
    catatan bahwa impor akan dilakukan pada periode Januari s/d Juni 1997.

3.  Surat kami kepada Bapak Nomor S-377/PJ.5/1997 tanggal 28 Pebruari 1997 menjelaskan bahwa 
    sesuai dengan petunjuk Menteri Keuangan RI, pemberian fasilitas penangguhan PPN sebagaimana 
    dimaksud pada Keppres 37 TAHUN 1992 dilakukan oleh BKPM dengan ketentuan :
    a.  Fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM atas impor barang modal dalam rangka usaha 
        penyediaan tenaga listrik oleh swasta hanya diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun 
        terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau perluasan penanaman modal.
    b.  Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang dapat diberi fasilitas penangguhan 
        adalah penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuan sebelum 
        1 April 1998.

4.  Oleh karena persetujuan PMA atas nama PT. XYZ diterbitkan sebelum 1 April 1998 (Persetujuan 
    tanggal 15 September 1995) dan perpanjangan penangguhan yang diminta wajib pajak masih dalam 
    batas kurun waktu sebagaimana dimaksud pada Surat Dir. Jend. Pajak Nomor S-377/PJ.5/1997 yaitu 
    3 tahun, maka permohonan perpanjangan jangka waktu penangguhan PPN yang diajukan PT. XYZ 
    pada prinsipnya dapat kami setujui, namun karena pemberian fasilitas dimaksud telah dilimpahkan 
    kembali ke BKPM, maka perpanjangan jangka waktu penangguhan berikutnya sebaiknya diproses 
    oleh BKPM.

Demikian atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bac49b876d5dfc9cd169c22ef5178ca7.txt · Last modified: (external edit)