User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ba9fab001f67381e56e410575874d967
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 62/PJ.1011/1995

                            TENTANG

                    PUNGUTAN PPh PASAL 26 ATAS DRAWING FEE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara nomor XXX Tanggal 09 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
Indonesia-Jepang, setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan design termasuk pengertian 
royalti. 

Pembuatan gambar dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan oleh PT. XYZ termasuk dalam 
pengertian royalties. Dengan demikian atas setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan 
gambar-gambar yang dibuat oleh PT. XYZ dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan bermotor 
terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari jumlah kotor pembayaran.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN
INTERNASIONAL

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/ba9fab001f67381e56e410575874d967.txt · Last modified: (external edit)