peraturan:0tkbpera:ba9fab001f67381e56e410575874d967
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 62/PJ.1011/1995 TENTANG PUNGUTAN PPh PASAL 26 ATAS DRAWING FEE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara nomor XXX Tanggal 09 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini ditegaskan sebagai berikut : Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang, setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan design termasuk pengertian royalti. Pembuatan gambar dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan oleh PT. XYZ termasuk dalam pengertian royalties. Dengan demikian atas setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan gambar-gambar yang dibuat oleh PT. XYZ dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan bermotor terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari jumlah kotor pembayaran. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/ba9fab001f67381e56e410575874d967.txt · Last modified: (external edit)