peraturan:0tkbpera:ba9a56ce0a9bfa26e8ed9e10b2cc8f46
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 195/PJ./2002
TENTANG
PENGOLAHAN DATA PENERIMAAN, SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU KODE KPP,
PERMINTAAN RELOKASI ULANG DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK
DAN PENUNJUKAN UNIT PENERIMA SSP LEMBAR KE-2
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah dilaksanakannya pemecahan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebagai tindak lanjut
dari rangkaian Surat Edaran Seri Reorg-01 sampai dengan Reorg-09 (terutama yang berkaitan dengan aspek
Informasi Perpajakan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Pengolahan Data Penerimaan.
1. Pemrosesan SSP Lembar ke-2 yang diterima dengan pengantar DA. 08.01 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2001, mulai dari kegiatan perekaman sampai dengan pencetakan
Laporan Penerimaan Pajak menjadi tanggung jawab KPP Lama.
2. Pemrosesan SSP lembar ke-2 yang diterima dengan pengantar DA. 08.01 mulai tanggal 01
Januari 2002, dilakukan sebagai berikut:
2.1. Dalam hal KPKN mengirimkan SSP lembar ke-2 (milik KPP lama dan KPP Baru) ke
KPP Lama, maka KPP Lama harus:
a. merekam perekaman seluruh SSP lembar ke-2 sesuai prosedur yang
berlaku;
b. mencetak Daftar Nominatif SSP lembar ke-2 baik milik KPP Lama maupun
KPP Baru;
c. melakukan sortasi fisik (memisahkan) SSP lembar ke-2 sesuai dengan daftar
nominative tersebut pada butir b;
d. menyerahkan daftar nominatif serta fisik SSP lembar ke-2 milik KPP Baru ke
KPP Baru;
e. merekam data Mutasi Pajak baik Pemindahbukuan maupun SPMKP Yang
Telah Diuangkan yang sudah ditandatangani oleh masing-masing KPP;
f. mencetak Laporan Penerimaan Pajak untuk KPP Lama dan KPP Baru, untuk
ditandatangani oleh masing-masing KPP.
2.2 Dalam hal KPKN mengirimkan SSP lembar ke-2 ke masing-masing KPP (KPP lama
dan KPP Baru), maka:
a. seluruh kegiatan mulai dari perekaman SSP lembar ke-2 sampai dengan
pencetakan Laporan Penerimaan Pajak, dilakukan oleh masing-masing KPP;
b. untuk mendapatkan laporan penerimaan yang sesungguhnya, KPP Baru
menginformasikan ke Direktur Informasi Perpajakan u.p. Subdit PSAI untuk
melakukan rekonsiliasi data SSP lembar ke-2 yang sudah direkam oleh KPP
Lama sejak Januari 2002 sampai dengan saat KPP Baru mulai merekam SSP
lembar ke-2;
c. rekonsiliasi data SSP lembar ke-2 dimaksud akan dilakukan secara on-line
dari Kantor Pusat atau dengan kunjungan langsung ke KPP yang
bersangkutan dalam hal tidak ada jaringan komunikasi secara langsung.
II. Surat Pemberitahuan perubahan nama KPP dan atau kode KPP.
Mengingat masih adanya keraguan sebagian KPP dalam pengiriman Surat Pemberitahuan tentang
perubahan nama KPP dan/atau kode KPP, maka kepada KPP yang belum mengirimkan pemberitahuan
kepada WP, agar:
1. KPP yang hanya berubah Nama KPP-nya saja, segera mengirimkan pemberitahuan perubahan
nama KPP tersebut sesuai dengan contoh pada lampiran 1 Surat Edaran Dirjen Pajak ini.
2. KPP yang berubah Nama dan Kode KPP, segera mengirimkan pemberitahuan perubahan
tersebut sesuai dengan contoh pada lampiran 2 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak ini;
3. Surat Pemberitahuan pada butir 1 dan 2 diatas diselesaikan paling lambat tanggal 1 Mei 2002,
dengan masa berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002.
III. Permintaan relokasi (penempatan kembali) data Master File Wajib Pajak.
Permintaan untuk relokasi data Master File Wajib Pajak Pasca Pemecahan data KPP dengan alasan
kekeliruan dalam mencantumkan Kode Wilayah, dapat dilaksanakan oleh Direktorat Informasi
Perpajakan, dengan ketentuan:
1. KPP Lama dan KPP Baru melakukan koordinasi dan verifikasi tentang data Master File WP yang
akan di-relokasi-kan;
2. KPP Lama dan KPP Baru menandatangani Berita Acara relokasi data Master File WP;
3. Kantor Wilayah atasan KPP yang bersangkutan, memberikan persetujuan tentang pelaksanaan
relokasi data Master File WP;
4. Berita Acara relokasi data Master File WP agar disampaikan ke Direktorat Informasi
Perpajakan.
IV. Penunjukan unit penerima SSP lembar ke-2 dan dokumen ikutannya.
Sementara belum ada pengaturan dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJP agar segera mengirmkan
daftar nama dan alamat KPP di Wilayahnya ke KPKN untuk keperluan pengiriman SPP lembar ke-2.
Apabila masih ditemukan permasalahan lain dalam pengoperasian SIP, KPP agar menyampaikan
permasalahan tersebut ke Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. Direktorat Informasi Perpajakan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/ba9a56ce0a9bfa26e8ed9e10b2cc8f46.txt · Last modified: by 127.0.0.1