peraturan:0tkbpera:ba825ea8a40c385c33407ebe566fa1bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1095/PJ.51.1/2000
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Oktober 1999 hal Permohonan pemusatan tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang, dengan memperhatikan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor
Pelayanan Pajak Bekasi nomor XXX tanggal 9 Desember 1999, dengan ini diberitahukan bahwa Direktur
Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang PT. ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat Jakarta yang merupakan wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi.
Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jalan XXX dan
pabrik di Jalan XXX.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pabrik tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pabrik di Bekasi tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk pabrik
maupun atas nama kantor pusat tersebut. Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat
di Jakarta.
4. Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan
Pajak Pajak tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL.
Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 tidak dipenuhi, atau karena
adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan
untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut,
pabrik harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan
Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/ba825ea8a40c385c33407ebe566fa1bc.txt · Last modified: by 127.0.0.1