peraturan:0tkbpera:ba7c5aeabab9e58da4b978a8242da52e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2008

                     SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR S - 12/PJ/2008

                        TENTANG

              PELAYANAN PBB DAN BPHTB DALAM MASA TRANSISI MODERNISASI

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak, khususnya
pelayanan PBB dan BPHTB dalam masa transisi modernisasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Kepala Kantor Wilayah DJP diinstruksikan untuk memberikan bimbingan dan pengawasan kepada KPP
    Pratama di wilayahnya dengan membentuk gugus tugas (task force) yang anggotanya terdiri dari
    pegawai yang kompeten di bidang terkait dengan koordinator Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan
    dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) atau pejabat lain yang ditunjuk.
2.  Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada butir 1 mempunyai tugas sebagai berikut :
    a.  Mendampingi, membimbing dan memberikan pengarahan seperlunya kepada petugas Tempat
        Pelayanan Terpadu (TPT);
    b.  Membantu penyelesaian masalah operasional terutama di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);
    c.  Mengawasi, memantau dan membimbing agar standar pelayanan dapat dipatuhi dan 
        dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
    d.  Meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan penyelesaian surat permohonan dari pihak 
        yang membutuhkan, seperti permohonan validasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)/Penelitian atas
        Surat Setoran BPHTB (SSB BPHTB) yang telah dibayar.
    e.  Mengevaluasi dan mencari solusi secepatnya terhadap permasalahan yang timbul.
3.  Pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB sebagai bagian pelaksanaan pelayanan di TPT agar 
    memperhatikan ketentuan dan standar waktu yang berlaku, antara lain :
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang
        Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP;
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.6/2000 tanggal 23 Oktober 2000 hal
        Siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian dan Administrasi PBB;
    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang
        Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak;
    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2007 tanggal 13 September 2007 
        tentang Standar Waktu Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Baru dan 
        Mutasi Objek/ Subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
    e.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang
        Pelayanan Prima;
    f.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1392/PJ.6/2005 tanggal 1 September 2005 hal Standar 
        Waktu Pelayanan dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana PST;
    g.  Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-008/PJ.13/2008 tanggal 21 Januari 2008
        hal Penegasan atas Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan NJOP.
4.  Bagi Kantor Wilayah DJP yang di wilayah kerjanya belum dibentuk KPP Pratama, pembentukan gugus
    tugas sebagaimana butir 1 di atas agar dipersiapkan sejak awal sehingga pada saat pembentukan KPP
    Pratama gugus tugas dimaksud telah siap melaksanakan tugas.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktur Jenderal;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/ba7c5aeabab9e58da4b978a8242da52e.txt · Last modified: (external edit)