peraturan:0tkbpera:ba5451d3c91a0f982f103cdbe249bc78
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2001
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
FEDERASI NIGERIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi
Nigeria mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERASI NIGERIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria
mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 17
peraturan/0tkbpera/ba5451d3c91a0f982f103cdbe249bc78.txt · Last modified: by 127.0.0.1