peraturan:0tkbpera:ba542f3617078b0be2f95e64e425e190
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 315/KMK.01/2003 TENTANG PENUNJUKAN BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan, Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan ditunjuk untuk melakukan verifikasi atas tagihan imbalan jasa yang diajukan Surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor; b. bahwa sehubungan dengan pengalihan kewenangan pelayanan ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 314/KMK.01/2003; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan Untuk Melakukan Tugas Verifikasi Atas Tagihan Imbalan Jasa Yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Surveyor; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 200 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen; 2. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 314/KMK.01/2003 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 Tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR PERTAMA : Menunjuk Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan untuk menyelenggarakan verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/ba542f3617078b0be2f95e64e425e190.txt · Last modified: (external edit)