peraturan:0tkbpera:ba500f04049a8eece1e23e36ea7bbab0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2861/PJ.51/1997
TENTANG
KONFIRMASI JANGKA WAKTU PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN
ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Agustus 1997, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami tegaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/1997 jo. Surat Direktur
Jenderal Pajak kepada Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM Nomor : S-37/PJ.5/1997 ditegaskan
bahwa jangka waktu fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM untuk setiap pengusaha swasta penyedia
tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas
penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal.
Persetujuan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM tersebut diberikan kepada Penanaman modal
atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuannya diberikan oleh BKPM sebelum 1 April
1998.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fasilitas penangguhan pembayaran PPN yang diberikan oleh
BKPM kepada PT XYZ yaitu berlaku sampai dengan tanggal 13 September 1997 (3 tahun sejak
tanggal Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden) sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ba500f04049a8eece1e23e36ea7bbab0.txt · Last modified: by 127.0.0.1