peraturan:0tkbpera:ba500f04049a8eece1e23e36ea7bbab0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2861/PJ.51/1997 TENTANG KONFIRMASI JANGKA WAKTU PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Agustus 1997, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/1997 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM Nomor : S-37/PJ.5/1997 ditegaskan bahwa jangka waktu fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal. Persetujuan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM tersebut diberikan kepada Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuannya diberikan oleh BKPM sebelum 1 April 1998. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fasilitas penangguhan pembayaran PPN yang diberikan oleh BKPM kepada PT XYZ yaitu berlaku sampai dengan tanggal 13 September 1997 (3 tahun sejak tanggal Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ba500f04049a8eece1e23e36ea7bbab0.txt · Last modified: (external edit)