peraturan:0tkbpera:ba4002d88b8860b6a684ade8357aba56
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1768/PJ.531/1997
TENTANG
PENJELASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1997 Nomor XXX, yang intinya menanyakan tentang
beberapa hal sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal
17 Maret 1995, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Orang pribadi/badan yang tidak dalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya, membangun sendiri
bangunan untuk tempat tinggal dan atau tempat usaha, terutang PPN berdasarkan Pasal 16C
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994.
2. Pengertian fasilitas dalam pembangunan tempat usaha dimaksud dalam butir 1.2. Surat Edaran
tersebut, meliputi fasilitas umum seperti : Jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas sosial seperti,
sekolah, balai pertemuan dan lain-lain.
3. Pengertian bangunan yang dibangun sendiri adalah bangunan rumah tempat tinggal dan atau
bangunan untuk tempat usaha dengan fasilitasnya yang bersifat permanen dengan luas 400 M2 atau
lebih.
4. Pengertian luas bangunan 400 M2 adalah bahwa aktivitas membangun bangunan tersebut secara
keseluruhan mencapai luas 400 M2, bukan jumlah yang dipecah-pecah (sendiri-sendiri).
5. Pengertian perolehan barang dan jasa dalam butir 2.3. Surat Edaran tersebut adalah harga perolehan
barang yang dipakai untuk membuat bangunan seperti semen, besi beton, pasir, batu, seng dan
lain-lain, sedangkan pengertian jasa, adalah jasa yang antara lain dibayarkan kepada tukang batu,
tukang kayu, jasa menggambar, jasa konsultan yang mungkin dibayar dalam rangka membangun
bangunan tersebut termasuk PPN yang terutang atasnya.
6. PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 1995.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ba4002d88b8860b6a684ade8357aba56.txt · Last modified: (external edit)