peraturan:0tkbpera:ba3c95c2962d3aab2f6e667932daa3c5
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 502/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka harmonisasi tarip serta menunjang efisiensi ekonomi nasional dalam meningkatkan daya
saing produksi dalam negeri, dipandang perlu mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.01/1998;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk
Atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Pertanian Nomor : KU.410/133/Mentan/IV/98 tanggal 1 April 1998;
2. Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 825/MPP/8/1998 tanggal 7 Agustus 1998,
Nomor : 866/MPP/8/1998 tanggal 18 Agustus 1998, dan Nomor : 1162/MPP/10/1998 tanggal
26 Oktober 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS
IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU
Pasal 1
Menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum
ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan
ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/ba3c95c2962d3aab2f6e667932daa3c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1