peraturan:0tkbpera:ba2fd310dcaa8781a9a652a31baf3c68
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1075/KMK.04/1992
TENTANG
FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN
DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan,
pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang
telah dimiliki sebelum tahun 1992 perlu ditetapkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 3463);
2. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3309).
3. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK
PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992.
Pasal 1
Faktor Penyesuaian tahun 1992 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa
tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan
dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum tahun 1992 untuk menghitung besarnya niai perolehan
pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 42 TAHUN 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1992 atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Faktor Penyesuaian tahun 1992 sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :
a. 1,095 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1991;
b. 1,199 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1990;
c. 1,271 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki tahun 1989;
d. 1,347 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1988;
e. 1,437 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
f. 1,538 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1986;
g. 1,588 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1985;
h. 1,639 terhadap harga atau nilai perolehan pada tahun 1984 dari harta berupa tanah dan/atau
bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan
sebelumnya.
(2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian
sebagai berikut :
Tahun Perolehan Faktor Penyesuaian
------------------------------------------------------------------------------------------
Sampai dengan tahun 1970 6,37
tahun 1971 5,92
tahun 1972 5,87
tahun 1973 4,86
tahun 1974 3,30
tahun 1975 2,75
tahun 1976 2,29
tahun 1977 2,04
tahun 1978 1,86
tahun 1979 1,66
tahun 1980 1,39
tahun 1981 1,20
tahun 1982 1,10
tahun 1983 1,05
tahun 1984 1,00
Pasal 3
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/
dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tersebut tahun 1983 untuk
penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
JB. SUMARLIN
PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1075/KMK.04/1992
TENTANG
FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN
DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992
UMUM
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai
perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi.
Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka
terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat
perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor
penyesuaian.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) huruf a
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam tahun 1991 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 15.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga
Rp. 20.000.000,00. Tanah tersebut tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Harga penjualan Rp. 20.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat dijual
1,095 x Rp. 15.000.000,00 Rp. 16.425.000,00
---------------------
- Penghasilan Rp. 3.575.000,00
Ayat (1) huruf b
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1990 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga
Rp. 30.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Harga penjualan Rp. 30.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat dijual
1,199 x Rp. 20.000.000,00 Rp. 23.980.000,00
---------------------
- Penghasilan Rp. 6.020.000,00
Ayat (1) huruf c
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1989 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga
Rp. 40.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Harga penjualan Rp. 40.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat dijual
1,271 x Rp. 30.000.000,00 Rp. 38.130.000,00
---------------------
- Penghasilan Rp. 1.870.000,00
Ayat (1) huruf d
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1988 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga
Rp. 40.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Harga penjualan Rp. 40.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat dijual
1,347 x Rp. 10.000.000,00 Rp. 13.470.000,00
---------------------
- Penghasilan Rp. 26.530.000,00
Ayat (1) huruf e
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1987 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga
Rp. 40.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Harga penjualan Rp. 40.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat dijual
1,437 x Rp. 20.000.000,00 Rp. 28.740.000,00
---------------------
- Penghasilan Rp. 11.260.000,00
Ayat (1) huruf f
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1986 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga
Rp. 60.000.000,00.
Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Harga penjualan Rp. 60.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat dijual
1,538 x Rp. 30.000.000,00 Rp. 46.140.000,00
---------------------
- Penghasilan Rp. 23.860.000,00
Ayat (1) huruf g
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama G dalam tahun 1985 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 40.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga
Rp. 70.000.000,00.
Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Harga penjualan Rp. 70.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat dijual
1,588 x Rp. 40.000.000,00 Rp. 63.520.000,00
---------------------
- Penghasilan Rp. 6.480.000,00
Ayat (1) huruf h
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama H dalam tahun 1975 membeli sebidang
tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut dibangun
rumah dengan biayai Rp. 30.000.000,00.
Dalam tahun 1992 tanah berikut rumahnya tersebut dijual dengan harga Rp. 100.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah berikut rumah tersebut adalah sebagai
berikut :
- Harga penjualan Rp. 100.000.000,00
- Nilai perolehan pada tahun 1984 :
2,75 x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 27.500.000,00
1,05 x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 31.500.000,00
----------------------
Jumlah Rp. 59.000.000,00
- Nilai perolehan pada saat penjualan
1,639 x Rp. 59.000.000,00 Rp. 96.701.000,00
----------------------
- Penghasilan Rp. 3.299.000,00
Pasal 3
Contoh :
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama I dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan
harga Rp. 10.000.000,-. Dalam SPT PKK 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai
sebesar Rp. 80.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.150.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Nilai perolehan 1984 =
6,37 x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 63.700.000,00
(Faktor penyesuaian tahun 1984
terhadap tahun 1970 = 6,37)
- Nilai perolehan tahun 1983 =
1,00/1,05 x Rp. 63.700.000,00 Rp. 60.666.000,00
(Faktor Penyesuaian tahun 1984
terhadap tahun 1983 = 1,05)
Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKK 1983 = Rp. 80.000.000,00. Karena nilai menurut
SPT PKK lebih tinggi dari nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai
harta menurut SPT PKK 1983 tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam
tahun 1992, sehingga perhitungan nilai perolehan 1984 adalah sebagai berikut :
- Nilai perolehan 1984 :
1,05 x Rp. 80.000.000,00 Rp. 84.000.000,00
(Faktor penyesuaian tahun 1984
terhadap tahun 1983 = 1,05)
- Nilai perolehan pada saat penjualan :
1,639 x Rp. 84.000.000,00 Rp. 137.676.000,00
(Faktor penyesuaian tahun 1992
terhadap tahun 1984 = 1,639)
- Harga penjualan Rp. 150.000.000,00
-----------------------
- Penghasilan Rp. 12.324.000,00
Pasal 4
Cukup jelas.
peraturan/0tkbpera/ba2fd310dcaa8781a9a652a31baf3c68.txt · Last modified: by 127.0.0.1