peraturan:0tkbpera:ba2f0015122a5955f8b3a50240fb91b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Desember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3415/PJ.51/1996
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor, perihal tersebut di atas, maka dengan menunjuk
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1992 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 jo Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, dengan ini kami dapat menyetujui penangguhan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal tahap I (pertama)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT. ABC seperti daftar terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Barang-barang tersebut untuk dipergunakan dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik oleh
PT. ABC di Kabupaten Sengkang, Propinsi Sulawesi Selatan.
2. Surat persetujuan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah ini hanya berlaku untuk impor periode Desember 1996 sampai dengan Maret 1997.
3. Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat
penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan, maka persetujuan penangguhan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang kemudian disalahgunakan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang semula ditangguhkan harus dibayar kembali.
4. Laporan Realisasi Impor harus disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan tembusan ke Kantor Pelayanan
Pajak Modal Asing paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode impor sebagaimana
dimaksud pada angka 2 tersebut di atas.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ba2f0015122a5955f8b3a50240fb91b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1