User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ba2f0015122a5955f8b3a50240fb91b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3415/PJ.51/1996

                            TENTANG

            PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
               ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor, perihal tersebut di atas, maka dengan menunjuk 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1992 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993 jo Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
S-524/MK.04/1996 tanggal 19 September 1996, dengan ini kami dapat menyetujui penangguhan pembayaran 
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal tahap I (pertama) 
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT. ABC seperti daftar terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Barang-barang tersebut untuk dipergunakan dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik oleh 
    PT. ABC di Kabupaten Sengkang, Propinsi Sulawesi Selatan.

2.  Surat persetujuan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah ini hanya berlaku untuk impor periode Desember 1996 sampai dengan Maret 1997.

3.  Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat Persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat 
    penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan, maka persetujuan penangguhan pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan dicabut dan tidak 
    berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang kemudian disalahgunakan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang semula ditangguhkan harus dibayar kembali.

4.  Laporan Realisasi Impor harus disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan tembusan ke Kantor Pelayanan 
    Pajak Modal Asing paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode impor sebagaimana 
    dimaksud pada angka 2 tersebut di atas.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ba2f0015122a5955f8b3a50240fb91b2.txt · Last modified: (external edit)