peraturan:0tkbpera:ba2030d9a88b7db99edb3da67200167c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1551/PJ.51/1997
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut
sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Mengingat barang yang diimpor adalah sebagai berikut :
NO NAMA BARANG JUMLAH
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 55" Barcel DLX Mineral Blue 235 Wolf,100 meters/roll 9 (sembilan) Roll
2. 55" Barcel DLX Tribal Red 254 Wolf, 100 meters/roll 8 (delapan) Roll
3. 54" Skivertex 5060 Ubonga S3, 100 meters/roll 12 (dua belas) Roll
4 54" Skivertex 5060 Ubonga S3, 100 meters/roll 12 (dua belas) Roll
5 54" Skivertex 5061 Ubonga S3, 100 meters/roll 10 (sepuluh) Roll
6 50" Skivertex Endsheet 2203, 100 meters/roll 12 (dua belas ) Rolll
7. 50"Skivertex Endsheet 2216, 100 meters/rolls 12 (dua belas) Roll
8. 50"Skivertex Endsheet 2207, 100 meters/rolls 20 (dua puluh) Roll
9. Kiverteflex Econo Board 15,500 meter/roll 10 (sepuluh) Roll
dan telah mendapat rekomendasi dari :
- Departemen Agama RI dirjen Bimas (Kristen) Protestan
Nomor FII/KU.031/183/995/1997 tanggal 22 April 1997
- Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas
Nomor BVI/2/KU.03.1/1708/1997 tanggal 6 Mei 1997
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor
Nomor 707/Dim-5/V/97 tanggal 19 Mei 1997.
Merupakan kiriman hadiah dari United Bible Societies, Hongkong kepada Lembaga Alkitab Indonesia
untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjual belikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan
Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut,
sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian agar Saudara Maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ba2030d9a88b7db99edb3da67200167c.txt · Last modified: by 127.0.0.1