peraturan:0tkbpera:ba053350fe56ed93e64b3e769062b680
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 694/PJ.52/1998
TENTANG
KURS YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR PENERBITAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Januari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pasal 31
menyebutkan :
(1) Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan
mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke
dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
(2) Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan
pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (yaitu tentang penyerahan kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai) mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang
terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang
berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 53/PJ./1994 Pasal 1 disebutkan bahwa
Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat
penerimaan pembayaran
b. pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, kurs yang dipakai sebagai dasar penerbitan Faktur Pajak adalah
sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yaitu pada saat telah terjadi
penyerahan. Namun apabila telah dilakukan pembayaran maka kurs yang dipakai sebagai dasar
penerbitan Faktur Pajak adalah kurs yang berlaku pada saat dilakukan pembayaran.
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ba053350fe56ed93e64b3e769062b680.txt · Last modified: by 127.0.0.1