peraturan:0tkbpera:ba036d228858d76fb89189853a5503bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 708/PJ.51.1/2000
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000
---------------------- tanggal 21 Maret 2000
KEP-68/PJ/2000
tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Sumber
Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik. Surat Keputusan Bersama ini merupakan aturan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
209/KMK.04/1998 tanggal 9 April 1998.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara untuk memberikan jawaban konfirmasi
sesuai batas waktu yang ditentukan pada Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Bersama tersebut di atas.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. MOCH SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/ba036d228858d76fb89189853a5503bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1