peraturan:0tkbpera:ba01e0390d0c58ab871d3fd682bbf613
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2030/PJ.51.1/2000
TENTANG
PPN ATAS PEKERJAAN SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 12 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. PT. BA berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara dengan hasil produksi 100% diekspor.
b. Untuk memenuhi target produksi, PT. BA memberikan bahan baku dan bahan penolong
kepada perusahaan Subkontrak untuk diolah. Setelah menjadi barang jadi perusahaan
Subkontraktor kemudian menyerahkannya kepada PT. BA dan atas pengolahan tersebut
PT. BA membayar ongkos kerja kepada perusahaan Subkontraktor.
c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah atas transaksi
tersebut dikenakan PPN dan PPh.
2. Pajak Pertambahan Nilai :
2.1. Pasal 1 huruf c dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Sedangkan
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak
tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.2. Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf f dan g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/1997
tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 bahwa atas pengeluaran
barang dan/atau bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke perusahaan industri
di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak,
tidak dipungut PPN dan PPnBM. Demikian pula atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan
subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN
dan PPnBM.
2.3. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 menegaskan bahwa Jasa Subkontraktor
tidak termasuk dalam jasa-jasa yang dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Jasa
Subkontraktor tersebut dikenakan PPN.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan.
3.2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juni 1997
tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan
Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan, antara lain
diatur jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 dan besarnya perkiraan
penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan. Kegiatan
jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang diatur dalam keputusan tersebut.
3.3. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal
26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa jenis jasa
lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang terutang atau dibayarkan oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya perkiraan penghasilan
neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Penyerahan bahan baku dan bahan penolong dari PT. BA kepada perusahaan subkontrak
untuk diolah dan penyerahan barang jasa (hasil olahan) dari perusahaan subkontrak kepada
PT. BA tidak dipungut PPN dan PPnBM.
4.2. Atas imbalan sehubungan dengan penyerahan jasa Subkontraktor terutang PPN dengan
tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah ongkos kerja sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
4.3. Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang pada atau setelah
tanggal 1 Juli 2000, jasa maklon termasuk dalam pengertian jenis jasa lain yang dikenakan
PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN. Dengan demikian atas imbalan jasa maklon tersebut, PT. BA wajib memotong PPh Pasal
23 sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
4.4. Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 1 Juli
2000, maka jasa maklon bukan termasuk dalam pengertian jenis jasa lain yang atas
pembayarannya dikenakan PPh Pasal 23. Namun demikian atas imbalan tersebut perusahaan
subkontrak wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan dan dikenakan
PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Kepala KPP Jakarta Cakung
peraturan/0tkbpera/ba01e0390d0c58ab871d3fd682bbf613.txt · Last modified: by 127.0.0.1