peraturan:0tkbpera:b9b95b18f155ea0c4d365ad4f973fe67
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.04/2007
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN
UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DI KAWASAN PABEAN LAINNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari
Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan
Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN
LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006.
2. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
7. Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana
pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
8. Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana
pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
BAB II
PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR
Bagian Kesatu
Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean
untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
Pasal 2
(1) Barang impor atau ekspor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut
lanjut.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan pemberitahuan
pabean.
(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa manifes keberangkatan sarana
pengangkut (outward manifest).
Pasal 3
(1) Pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut
dapat dilakukan setelah disampaikan pemberitahuan pabean berupa manifes keberangkatan sarana
pengangkut (outward manifest).
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke kantor pabean sebelum
keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan pejabat bea
dan cukai.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut
(outward manifest) yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk
Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
Pasal 4
(1) Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untuk
diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukan
oleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaan
importir.
(2) Pengusaha tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan
mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang
mengawasi kawasan pabean asal.
(3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean
ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang
mengawasi kawasan pabean asal.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Terhadap barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut atau barang impor
untuk diangkut ketempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, wajib diinformasikan
oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean keberangkatan kepada pejabat bea dan cukai di kantor
pabean tujuan.
(2) Pengangkutan barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut
lanjut, dilakukan di bawah pengawasan pabean.
(3) Pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean ke tempat penimbunan
sementara di kawasan pabean lainnya, dilakukan di bawah pengawasan pabean.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996
tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/b9b95b18f155ea0c4d365ad4f973fe67.txt · Last modified: by 127.0.0.1