peraturan:0tkbpera:b9b852ac7bd1776bc5ac5ce3b41d8af7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.211/1984
TENTANG
PERPANJANGAN WAKTU UNTUK MEMBERITAHUKAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Maret 1984 Nomor
KEP-158/PJ.21/1984 mengenai Perpanjangan waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma
Penghitungan untuk diketahui dan diperhatikan pelaksanaannya sebaik-baiknya.
Agar supaya Surat Keputusan tersebut dapat diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, harap Saudara
memberitahukan tentang adanya ketentuan tersebut kepada semua Wajib Pajak yang menurut administrasi
Saudara mempunyai peredaran bruto atau penerimaan bruto kurang dari Rp. 60 juta setahun atau Rp. 5 juta
sebulan.
Penyampaiannya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan dengan surat pengantar Kepala Inspeksi
Pajak dengan disertai penjelasan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/b9b852ac7bd1776bc5ac5ce3b41d8af7.txt · Last modified: by 127.0.0.1