User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b9a8f4af85454f7c56c06f0a39e7ec23
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juni 1994     

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1439/PJ.53/1994

                        TENTANG

            PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI WILAYAH KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis huruf p Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan Pasal 1 angka 16 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pelabuhan laut dan pelabuhan 
    udara adalah Jasa yang dikenakan PPN. Termasuk dalam pengertian jasa pelabuhan laut antara lain :
    -   pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan container, 
        penumpukan dan mekanis.
    -   pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargo doring, receiving, delivery, stuffing
        dan overbrengen.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 (bukan SE Nomor 96/tanggal 23 Oktober 1993 
    sebagaimana tersebut dalam surat Saudara) jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dinyatakan antara lain bahwa PPN/PPn BM yang terutang, 
    tidak dipungut atas :

    2.1.    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP 
        di kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut,
    2.2.    Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut oleh :
        -   PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya;
        -   PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP EPTE atau sebaliknya;
        -   PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya.

    2.3.    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Kawasan Berikat/PKP EPTE kepada PKP 
        Sub-Kontraktor di Daerah Pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut.

    2.4.    Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP Sub-Kontraktor dari Daerah 
        Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE.

    Dari ketentuan tersebut diatas ternyata ketentuan khusus yang diberlakukan terhadap daerah 
    Kawasan Berikat, hanyalah yang berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan barang jasa dan tidak 
    mengatur tentang penyerahan jasa.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2, maka atas penyerahan jasa penyusunan 
    barang ke dalam container (stuffing) oleh PT. XYZ kepada siapapun antara lain kepada para exportir, 
    terutang PPN sebesar 10% dari seluruh penggantian yang dibayar oleh penerima jasa stuffing.
    PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa stuffing tersebut merupakan Pajak Keluaran dari PT XYZ 
    dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP penerima jasa.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/b9a8f4af85454f7c56c06f0a39e7ec23.txt · Last modified: (external edit)