peraturan:0tkbpera:b9a8f4af85454f7c56c06f0a39e7ec23
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1439/PJ.53/1994 TENTANG PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI WILAYAH KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis huruf p Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan Pasal 1 angka 16 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pelabuhan laut dan pelabuhan udara adalah Jasa yang dikenakan PPN. Termasuk dalam pengertian jasa pelabuhan laut antara lain : - pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan mekanis. - pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargo doring, receiving, delivery, stuffing dan overbrengen. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 (bukan SE Nomor 96/tanggal 23 Oktober 1993 sebagaimana tersebut dalam surat Saudara) jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dinyatakan antara lain bahwa PPN/PPn BM yang terutang, tidak dipungut atas : 2.1. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut, 2.2. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut oleh : - PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya; - PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP EPTE atau sebaliknya; - PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya. 2.3. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Kawasan Berikat/PKP EPTE kepada PKP Sub-Kontraktor di Daerah Pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut. 2.4. Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP Sub-Kontraktor dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE. Dari ketentuan tersebut diatas ternyata ketentuan khusus yang diberlakukan terhadap daerah Kawasan Berikat, hanyalah yang berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan barang jasa dan tidak mengatur tentang penyerahan jasa. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2, maka atas penyerahan jasa penyusunan barang ke dalam container (stuffing) oleh PT. XYZ kepada siapapun antara lain kepada para exportir, terutang PPN sebesar 10% dari seluruh penggantian yang dibayar oleh penerima jasa stuffing. PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa stuffing tersebut merupakan Pajak Keluaran dari PT XYZ dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP penerima jasa. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/b9a8f4af85454f7c56c06f0a39e7ec23.txt · Last modified: (external edit)