peraturan:0tkbpera:b9a25e422ba96f7572089a00b838c3f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 359/PJ.313/1999
TENTANG
PPN DAN PPh ATAS JASA TRAINING & SEMINAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Agustus 1999 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen dan keuangan yang meliputi
jasa di bidang perpajakan, akuntansi, teknologi informasi dan training. PT XYZ akan menyelenggarakan
training dan seminar yang pesertanya terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi).
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan bagaimana pengenaan PPN dan PPh
Pasal 23 atas jasa training dan seminar tersebut.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Dalam Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 antara lain diatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa
teknik dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal
23 atas imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2.2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret
1984 antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa
dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang
industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan atau pemberian informasi yang berkenaan
dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
2.3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa
a. Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan
ditempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum
yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk obyek
pemotongan PPh Pasal 23.
b. Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat
umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk
dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima
sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23
sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
2.4. Tidak berkelebihan kiranya kami sampaikan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh
pengajar training dan seminar tersebut dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan orang pribadi.
3. PPN dan PPnBM
3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 butir c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN
Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3.2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang
tidak dikenakan PPN. Jasa training atau pelatihan tenaga kerja termasuk jasa yang
dikecualikan dari pengenaan PPN karena termasuk jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana
dimaksud pada Pasal 19 angka 3 peraturan tersebut di atas, sedangkan jasa penyelenggaraan
seminar tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.
3.3. Bahwa jasa penyelenggaraan seminar adalah bukan jasa pendidikan, oleh karena itu atas
penyerahan jasa penyelenggaraan seminar oleh perusahaan/badan tertentu terutang PPN.
Namun dalam hal lembaga pendidikan baik pemerintah maupun swasta menyelenggarakan
seminar masih dalam rangka disiplin ilmu/pendidikan yang dikelolanya, maka atas
penyerahan jasa seminar oleh lembaga pendidikan tersebut tidak terutang PPN.
3.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Jasa training/pelatihan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN, maka atas
penyerahannya tidak terutang PPN.
b. Jasa seminar yang diserahkan oleh PT XYZ yang bukan lembaga pendidikan adalah
jasa yang dikenakan PPN, maka atas penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/b9a25e422ba96f7572089a00b838c3f8.txt · Last modified: by 127.0.0.1