peraturan:0tkbpera:b99d193b66a6542917d2b7bee52c2574
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2704/PJ.753/2001

                            TENTANG

                 PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DALUWARSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak nomor : S-2277/PJ.75/2001 
tanggal 26 Juni 2001 perihal Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan 
Secara Kolektif, ditegaskan bahwa Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah daluwarsa baik secara 
kolektif atau per Wajib Pajak yang semula harus diajukan sebelum tanggal 10 Januari 2002 menjadi sebagai 
berikut :

1   Selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2001, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar 
    Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah daluwarsa kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak.

2.  Selambat-lambatnya tanggal 15 September 2001, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan Daftar Rekapitulasi 
    Piutang Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

Kepada para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan surat ini sebagaimana mestinya, dan bila 
kurang jelas dalam pembuatan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dimaksud dapat menghubungi Sub 
Direktorat Penagihan Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan pesawat 572 atau 569.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR

ttd,

GUNADI
peraturan/0tkbpera/b99d193b66a6542917d2b7bee52c2574.txt · Last modified: (external edit)