peraturan:0tkbpera:b99d193b66a6542917d2b7bee52c2574
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2704/PJ.753/2001 TENTANG PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DALUWARSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak nomor : S-2277/PJ.75/2001 tanggal 26 Juni 2001 perihal Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Secara Kolektif, ditegaskan bahwa Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah daluwarsa baik secara kolektif atau per Wajib Pajak yang semula harus diajukan sebelum tanggal 10 Januari 2002 menjadi sebagai berikut : 1 Selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2001, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah daluwarsa kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 2. Selambat-lambatnya tanggal 15 September 2001, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. Kepada para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan surat ini sebagaimana mestinya, dan bila kurang jelas dalam pembuatan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dimaksud dapat menghubungi Sub Direktorat Penagihan Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan pesawat 572 atau 569. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd, GUNADI
peraturan/0tkbpera/b99d193b66a6542917d2b7bee52c2574.txt · Last modified: (external edit)