User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b98a3773ecf715751d3cf0fb6dcba424
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 225/PJ.321/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kegiatan perusahaan Saudara mengangkut barang dari 
    pelabuhan muat (tempat pengiriman) ke pelabuhan bongkar (tempat tujuan) yang didasarkan pada 
    kontrak/perjanjian. Semua biaya yang berhubungan dengan kapal menjadi tanggung jawab Saudara 
    termasuk biaya pelabuhan dan bunker. Saudara menanyakan apakah atas tagihan ongkos angkut 
    di atas dikenakan PPN sebesar 10%. Menurut pendapat Saudara kegiatan tersebut merupakan jasa 
    angkutan umum yang tidak dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 17 dan angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-05/PJ./1994 tentang Perluasan/Penambahan kelompok Pengusaha Jasa yang Dikenakan PPN 
    dinyatakan bahwa semua Pengusaha jasa yang menyerahkan jasa tersebut dibawah ini dikenakan 
    PPN yaitu :
    -   Jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara;
    -   Jasa pemindahan barang yaitu jasa pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lain 
        termasuk jasa penderekan mobil, jasa pindah rumah dan jasa sejenis lainnya.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan usaha Saudara dapat 
    digolongkan dalam kegiatan jasa ekspedisi muatan laut dan/atau jasa pemindahan barang, sehingga 
    atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/b98a3773ecf715751d3cf0fb6dcba424.txt · Last modified: (external edit)