peraturan:0tkbpera:b977b532403e14d6681a00f78f95506e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 442/PJ.52/2004
TENTANG
PENEGASAN TENTANG TEMPAT TERUTANG PPN DAN PPn BM UNTUK WP BUMN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 April 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat
Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak
yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, Kantor Pusat PT. PLN (Persero) telah
menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor XXX tanggal 18 Pebruari
2004 dari KPP BUMN;
b. Sesuai dengan surat Kepala KPP BUMN Nomor XXX, dimana PT. PLN (Persero) memiliki
beberapa tempat kegiatan usaha, maka tempat terutang dan pelaporannya ditetapkan hanya
di KPP BUMN;
c. PT. PLN (Persero) yang mempunyai lebih dari 266 (dua ratus enam puluh enam) tempat
kegiatan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, merasa keberatan dan tidak sanggup
untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang dan pelaporan PPN hanya pada satu tempat
di KPP BUMN, dengan alasan:
- pelaporan pajaknya masih menggunakan sistem pencatatan manual;
- mengalami kesulitan dalam memonitor pembuatan Faktur Pajak, pemberian nomor
Faktur Pajak, dan pengkreditan Pajak Masukan;
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan agar:
- tempat terutang dan pelaporan PPN dan/atau PPn BM ditetapkan minimal satu KPP
BUMN dalam satu propinsi dengan NPWP/NPPKP yang berbeda antar propinsi; atau
- dilakukan pemusatan per unit induk PT. PLN; atau
- unit PT. PLN yang melaksanakan kegiatan usaha, mempunyai Nomor PKP masing-
masing dan pelaporannya tetap melalui KPP setempat (desentralisasi tempat
terutang).
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi
Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak
Badan Usaha Milik Negara jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ./2004, antara lain
mengatur bahwa:
a. Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang mengelola WP BUMN yang
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan
sebagai PKP di KPP yang mengelola WP BUMN;
b. Pasal 1 ayat (2), dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau
lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha
tersebut ditetapkan hanya di tempat PKP dikukuhkan oleh KPP yang mengelola WP BUMN;
c. Pasal 1A ayat (1), Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang:
1. melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi
proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau
tender dikukuhkan sebagai PKP di KPP lokasi tempat kegiatan usaha; atau
2. mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan
penyerahan BKP dan atau JKP yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang,
lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik dan tidak
memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang
maupun antar cabang (on-line);
d. Pasal 1 a ayat (2), Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi,
PKP yang dikukuhkan di KPP BUMN wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala
KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP
BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung;
e. Pasal 1A ayat (3), Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
kami tegaskan bahwa PT. PLN (Persero) diperbolehkan untuk tidak melakukan pemusatan tempat
terutang dan pelaporan PPN, dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan
(sebagaimana terlampir) kepada Kepala KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b977b532403e14d6681a00f78f95506e.txt · Last modified: by 127.0.0.1