peraturan:0tkbpera:b977b532403e14d6681a00f78f95506e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 442/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG TEMPAT TERUTANG PPN DAN PPn BM UNTUK WP BUMN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 April 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, Kantor Pusat PT. PLN (Persero) telah menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2004 dari KPP BUMN; b. Sesuai dengan surat Kepala KPP BUMN Nomor XXX, dimana PT. PLN (Persero) memiliki beberapa tempat kegiatan usaha, maka tempat terutang dan pelaporannya ditetapkan hanya di KPP BUMN; c. PT. PLN (Persero) yang mempunyai lebih dari 266 (dua ratus enam puluh enam) tempat kegiatan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, merasa keberatan dan tidak sanggup untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang dan pelaporan PPN hanya pada satu tempat di KPP BUMN, dengan alasan: - pelaporan pajaknya masih menggunakan sistem pencatatan manual; - mengalami kesulitan dalam memonitor pembuatan Faktur Pajak, pemberian nomor Faktur Pajak, dan pengkreditan Pajak Masukan; d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan agar: - tempat terutang dan pelaporan PPN dan/atau PPn BM ditetapkan minimal satu KPP BUMN dalam satu propinsi dengan NPWP/NPPKP yang berbeda antar propinsi; atau - dilakukan pemusatan per unit induk PT. PLN; atau - unit PT. PLN yang melaksanakan kegiatan usaha, mempunyai Nomor PKP masing- masing dan pelaporannya tetap melalui KPP setempat (desentralisasi tempat terutang). 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ./2004, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang mengelola WP BUMN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP yang mengelola WP BUMN; b. Pasal 1 ayat (2), dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat PKP dikukuhkan oleh KPP yang mengelola WP BUMN; c. Pasal 1A ayat (1), Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang: 1. melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di KPP lokasi tempat kegiatan usaha; atau 2. mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on-line); d. Pasal 1 a ayat (2), Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi, PKP yang dikukuhkan di KPP BUMN wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung; e. Pasal 1A ayat (3), Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa PT. PLN (Persero) diperbolehkan untuk tidak melakukan pemusatan tempat terutang dan pelaporan PPN, dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan (sebagaimana terlampir) kepada Kepala KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b977b532403e14d6681a00f78f95506e.txt · Last modified: (external edit)