User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b977b532403e14d6681a00f78f95506e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 442/PJ.52/2004

                            TENTANG

             PENEGASAN TENTANG TEMPAT TERUTANG PPN DAN PPn BM UNTUK WP BUMN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 April 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:

    a.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat 
        Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak 
        yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, Kantor Pusat PT. PLN (Persero) telah 
        menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor XXX tanggal 18 Pebruari 
        2004 dari KPP BUMN;

    b.  Sesuai dengan surat Kepala KPP BUMN Nomor XXX, dimana PT. PLN (Persero) memiliki 
        beberapa tempat kegiatan usaha, maka tempat terutang dan pelaporannya ditetapkan hanya 
        di KPP BUMN;

    c.  PT. PLN (Persero) yang mempunyai lebih dari 266 (dua ratus enam puluh enam) tempat 
        kegiatan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, merasa keberatan dan tidak sanggup 
        untuk melaksanakan pemusatan tempat terutang dan pelaporan PPN hanya pada satu tempat 
        di KPP BUMN, dengan alasan:
        -   pelaporan pajaknya masih menggunakan sistem pencatatan manual;
        -   mengalami kesulitan dalam memonitor pembuatan Faktur Pajak, pemberian nomor 
            Faktur Pajak, dan pengkreditan Pajak Masukan;

    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan agar:
        -   tempat terutang dan pelaporan PPN dan/atau PPn BM ditetapkan minimal satu KPP 
            BUMN dalam satu propinsi dengan NPWP/NPPKP yang berbeda antar propinsi; atau
        -   dilakukan pemusatan per unit induk PT. PLN; atau
        -   unit PT. PLN yang melaksanakan kegiatan usaha, mempunyai Nomor PKP masing-
            masing dan pelaporannya tetap melalui KPP setempat (desentralisasi tempat 
            terutang).

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi 
    Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak 
    Badan Usaha Milik Negara jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ./2004, antara lain 
    mengatur bahwa:

    a.  Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang mengelola WP BUMN yang 
        melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau melakukan ekspor BKP, wajib dikukuhkan 
        sebagai PKP di KPP yang mengelola WP BUMN;

    b.  Pasal 1 ayat (2), dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau 
        lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha 
        tersebut ditetapkan hanya di tempat PKP dikukuhkan oleh KPP yang mengelola WP BUMN;

    c.  Pasal 1A ayat (1), Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang:

        1.  melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi 
            proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau 
            tender dikukuhkan sebagai PKP di KPP lokasi tempat kegiatan usaha; atau

        2.  mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan 
            penyerahan BKP dan atau JKP yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, 
            lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik dan tidak 
            memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang 
            maupun antar cabang (on-line);

    d.  Pasal 1 a ayat (2), Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi, 
        PKP yang dikukuhkan di KPP BUMN wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala 
        KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP 
        BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung;

    e.  Pasal 1A ayat (3), Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan 
        dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa PT. PLN (Persero) diperbolehkan untuk tidak melakukan pemusatan tempat 
    terutang dan pelaporan PPN, dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan 
    (sebagaimana terlampir) kepada Kepala KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b977b532403e14d6681a00f78f95506e.txt · Last modified: (external edit)