peraturan:0tkbpera:b957d47523c4e92a822cc38703a3bcc3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2004/PJ.3/1987
TENTANG
PPN YANG TERHUTANG ATAS PEMBANGUNAN PROYEK
PT. CLD ROLLING MILL INDONESIA UTAMA DI CILEGON, JAWA BARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Pt. XYZ tanggal 14 Agustus 1987 dan sesuai dengan keputusan rapat tanggal 9
September 1987 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Penyerahan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak yang berkaitan dengan proyek
pembangunan pabrik PT. XYZ oleh :
a. Kontraktor Utama (SBC-TRC LTD.NPWP : 1.063.182.8-68) kepada PT. XYZ
Indonesia Utama;
b. Sub Kontraktor yaitu :
1. Ret-Sa Engineering Agency (RSEA) NPWP : 1.002.418.0-68
2. Daelim Industrial Co.Ltd. NPWP : 1.001.970.1- 68
3. Tribise NPWP : 1.066.445.6- 68.
kepada Kontraktor Utama;
terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Dalam rangka penyelesaian PPN yang terhutang oleh kontraktor dan sub kontraktor yang berkaitan
dengan proyek pembangunan pabrik PT. XYZ dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
a. Kontraktor dan sub kontraktor tersebut di atas hanya membuat satu Faktur Pajak atas
pembayaran yang diterima sampai dengan akhir September 1987.
b. Kontraktor dan sub kontraktor harus memasukkan Surat Pemberitahuan Masa PPN mulai
April 1986 yang ditentukan sebagai berikut :
1. SBC - TRC ke Inspeksi Pajak BADORA di Jakarta.
2. TRIBASE ke Inspeksi Pajak BADORA di Jakarta
3. RSEA ke Inspeksi Pajak BADORA dan IP.SERANG.
4. DAELIM INDUSTRIAL CO.LTD. ke I.P. BADORA dan I.P. SERANG.
SPT Masa PPN yang dimasukkan ke Inspeksi Pajak Serang oleh RSEA dan DAELIM adalah khusus
mengenai PPN yang terhutang yang berkaitan dengan pembangunan proyek PT. XYZ Pajak
Pertambahan Nilai yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak tersebut dalam butir a
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa September 1987. Mengingat pembangunan proyek
PT. XYZ dilakukan dengan dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri dan adanya kelambatan
penyelesaian PPN oleh PT. XYZ karena semula dianggap PPN yang terhutang ditanggung oleh
Pemerintah maka untuk tidak merugikan kontraktor dan sub kontraktor tersebut di atas diambil
kebijaksanaan tidak mengenakan sanksi atas kelambatan penyelesaian PPN ini.
3. PT. XYZ harus segera membayar PPN yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan oleh kontraktornya yaitu SBC-TRC dan melaporkan penyelesaian PPN-nya ke Inspeksi
Pajak PMA yang telah mengukuhkan PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi dan
menyampaikan SPT Masa PPN.
4. Kepala Inspeksi Pajak PMA agar memberikan pengembalian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
kepada PT. XYZ dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya SPT Masa yang
menyatakan kelebihan pembayaran yang diminta kembali.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/b957d47523c4e92a822cc38703a3bcc3.txt · Last modified: by 127.0.0.1