peraturan:0tkbpera:b950ea26ca12daae142bd74dba4427c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
01 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 154/PJ.53/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PROGRAM KOMUNIKASI INTERNASIONAL UNTUK ACEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor surat, tanggal 27 Oktober 2004 hal Permohonan Penegasan
Pengenaan PPN pada Pekerjaan Program Komunikasi Internasional untuk Aceh, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) menunjuk ABC Co. (WP Amerika Serikat)
untuk melaksanakan program komunikasi internasional untuk Aceh dengan Pekerjaan antara
lain sebagai berikut :
- pemetaan para stakeholders di negara-negara target dan pengkajian atas posisi
mereka ;
- memonitor dan menganalisis opini pemerintahan negara target ;
- mengkomunikasikan pesan kunci Pemerintah Republik Indonesia kepada para
stakeholders melalui media kunci ;
- mengkoordinasikan para pakar internasional tentang Aceh ke para khalayak di
negara target.
b. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa :
- ABC Co. dalam mengajukan penagihan ke KOMINFO tidak perlu menambahkan PPN
sebesar 10% ;
- KOMINFO juga tidak perlu menanggung dan membayar PPN dengan dananya sendiri
walaupun ABC Co. tidak menagih PPN-nya.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barng Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 4 huruf c, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Dalam Memori penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Pasal 4 huruf e, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam, Daerah Pabean.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atah Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa seperti tersebut
pada butir 1 huruf a oleh ABC Co. kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi tidak
dikenakan PPn, karena jasa seperti tersebut pada butir dikenakan PPN, karena jasa tersebut
tidak dikonsumsi dan tidak dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean.
b. Dengan demikian, atas pembayaran tagihan ABC Co. kepada Kementrian Komunikasi dan
Informasi sehubungan dengan penyerahan jasa tersebut, tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/b950ea26ca12daae142bd74dba4427c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1