peraturan:0tkbpera:b943325cc7b7422d2871b345bf9b067f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 500/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN UNTUK PENGADAAN BARANG KEBUTUHAN BHAKTI TNI DI WILAYAH NANGROE ACEH DARUSSALAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah menerima surat dari Pekas TNI Staf Mabes TNI. Dalam hal ini, Pekas TNI Staf Mabes TNI mengajukan permohonan pembebasan PPN untuk pengadaan barang kebutuhan Bhakti TNI di Nangroe Aceh Darussalam dengan alasan barang tersebut digunakan untuk renovasi bangunan sekolah, masjid, kantor pemerintahan dan sarana umum lainnya dalam rangka pemulihan keamanan. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 2, Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: 1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan POLRI; 3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. BCA; 8. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia kepada Tentara Nasional Indonesia. Pengadaan barang untuk renovasi bangunan sekolah, masjid, kantor pemerintahan dan sarana umum lainnya dalam rangka pemulihan keadaan keamanan pada Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 3 angka 4, Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; 2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1 Ayat (1), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; b. Pasal 1 Ayat (2), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; 3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Pasal 4 Ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas pengadaan barang-barang yang dipakai untuk Bhakti TNI di Nangroe Aceh Darussalam untuk merenovasi bangunan sekolah, masjid, kantor pemerintah dan sarana umum lainnya dalam rangka pemulihan keamanan tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas, sehingga atas pengadaan barang-barang yang dipakai untuk Bhakti TNI di Nangroe Aceh Darussalam tersebut tetap terutang PPN. Sehubungan dengan itu, Bendaharawan Mabes TNI sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak penjual; b. Atas jasa pembangunan masjid (tempat ibadah) yang dilakukan oleh kontraktor, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/b943325cc7b7422d2871b345bf9b067f.txt · Last modified: (external edit)