User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b943325cc7b7422d2871b345bf9b067f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 500/PJ.52/2003

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN UNTUK PENGADAAN BARANG KEBUTUHAN BHAKTI TNI 
                    DI WILAYAH NANGROE ACEH DARUSSALAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara 
    dan Daerah menerima surat dari Pekas TNI Staf Mabes TNI. Dalam hal ini, Pekas TNI Staf Mabes TNI 
    mengajukan permohonan pembebasan PPN untuk pengadaan barang kebutuhan Bhakti TNI di Nangroe 
    Aceh Darussalam dengan alasan barang tersebut digunakan untuk renovasi bangunan sekolah, 
    masjid, kantor pemerintahan dan sarana umum lainnya dalam rangka pemulihan keamanan.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:

    1)  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur bahwa:
        a.  Pasal 2, Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai adalah:
            1.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, 
                pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang 
                batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar   
                pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
            2.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat 
                angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya 
                dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan 
                amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan POLRI;
            3.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional 
                (PIN);
            4.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
            5.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan 
                penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal 
                tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat 
                keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh 
                Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan 
                nasional;
            6.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau 
                alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan 
                yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara 
                Niaga Nasional;
            7.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau 
                pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh 
                PT. BCA;
            8.  Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara 
                wilayah Negara Republik Indonesia kepada Tentara Nasional Indonesia.

            Pengadaan barang untuk renovasi bangunan sekolah, masjid, kantor pemerintahan 
            dan sarana umum lainnya dalam rangka pemulihan keadaan keamanan pada Propinsi 
            Nangroe Aceh Darussalam tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang atas 
            penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

        b.  Pasal 3 angka 4, Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang 
            semata-mata untuk keperluan ibadah;

    2)  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
        Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah 
        Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
        a.  Pasal 1 Ayat (1), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah 
            Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak 
            Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan 
            Pertambangan Umum Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, 
            Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai 
            Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

        b.  Pasal 1 Ayat (2), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
            ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan 
            melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena 
            Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;

    3)  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
        Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa:
        a.  Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan 
            Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan 
            pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
            atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
        b.  Pasal 4 Ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran atas 
            penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan 
            perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak 
            dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas pengadaan barang-barang yang dipakai untuk Bhakti TNI di Nangroe Aceh Darussalam 
        untuk merenovasi bangunan sekolah, masjid, kantor pemerintah dan sarana umum lainnya 
        dalam rangka pemulihan keamanan tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak 
        tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf 
        a di atas, sehingga atas pengadaan barang-barang yang dipakai untuk Bhakti TNI di Nangroe 
        Aceh Darussalam tersebut tetap terutang PPN. Sehubungan dengan itu, Bendaharawan Mabes 
        TNI sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap diwajibkan memungut, menyetor, dan 
        melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh 
        Pengusaha Kena Pajak penjual;
    b.  Atas jasa pembangunan masjid (tempat ibadah) yang dilakukan oleh kontraktor, dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/b943325cc7b7422d2871b345bf9b067f.txt · Last modified: (external edit)