User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b937958e1e97402d2dfc7002ad0552e4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 970/PJ.322/2002

                             TENTANG

                          PENJELASAN TENTANG PPN ATAS SEWA GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Nomor xxx tanggal 27 September 2002 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan mengenai dibebaskannya Kedutaan Besar Negara 
    Brunei Darussalam dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyewaan kantor.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.02/1998 tentang Pemberian Restitusi/
    Pembebasan Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) 
    Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain 
    diatur :
    a.  Pasal 1. atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
        oleh Perwakilan Negara Asing dibebaskan PPN dan atau  PPn BM. dan pembebasan tersebut 
        hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.
    b.  Pasal 2, dalam hal PPN dan atau PPn BM yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur 
        dipungut, maka dapat dimintakan kembali oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal 
        Pajak dan Harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat 
        Kabinet.

3.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tentang Tata Cara Pemberian/
    Pembebasan PPN Dan/Atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara kAsing dan Badan-Badan Internasional 
    Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya ditegaskan bahwa tata cara pembebasan PPN dan atau PPnBM kepada 
    Perwakilan Negara Asing adalah sebagai berikut:
    a.  Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin 
        memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi 
        pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Departemen Luar negeri atau Sekretaris Kabinet 
        RI sesuai dengan Wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya.
    b.  Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke 
        Kantor Palayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, 
        seperti: surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, Perjanjian Kerjasama Teknik 
        dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
    c.  Setelah dilakukan penelitian,KPP Badan dan Orang Asing akan mengeluarkan Surat keputusan 
        Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat atau tenaga 
        Ahlinya yang mengajukan permohonan tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
        a.  Atas persewaan kantor kepada Kedutaan Besar Negera Brunei Darussalam dibenbaskan dari 
        pengenaan PPN Sepanjang berlaku azas timbal balik.
        b.  Untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan PPN/PPnBM, Kedutaan Besar Negara Brunei 
        Darussalam harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembebasan kepada Deprtemen 
        Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet sesuai dengan wewenangnya dengan melampirkan bukti-
        bukti pendukungnya. Selanjutnya Departemen Luar Negeri atau Badan dan Orang Asing 
        dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya untuk diteliti dan diproses sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur PPN dan PTLL.
3.  Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Badora).
peraturan/0tkbpera/b937958e1e97402d2dfc7002ad0552e4.txt · Last modified: (external edit)