peraturan:0tkbpera:b937958e1e97402d2dfc7002ad0552e4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 970/PJ.322/2002 TENTANG PENJELASAN TENTANG PPN ATAS SEWA GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Nomor xxx tanggal 27 September 2002 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan mengenai dibebaskannya Kedutaan Besar Negara Brunei Darussalam dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyewaan kantor. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.02/1998 tentang Pemberian Restitusi/ Pembebasan Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain diatur : a. Pasal 1. atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dibebaskan PPN dan atau PPn BM. dan pembebasan tersebut hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. b. Pasal 2, dalam hal PPN dan atau PPn BM yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka dapat dimintakan kembali oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan Harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet. 3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tentang Tata Cara Pemberian/ Pembebasan PPN Dan/Atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara kAsing dan Badan-Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya ditegaskan bahwa tata cara pembebasan PPN dan atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing adalah sebagai berikut: a. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Departemen Luar negeri atau Sekretaris Kabinet RI sesuai dengan Wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya. b. Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Palayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti: surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut. c. Setelah dilakukan penelitian,KPP Badan dan Orang Asing akan mengeluarkan Surat keputusan Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat atau tenaga Ahlinya yang mengajukan permohonan tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas persewaan kantor kepada Kedutaan Besar Negera Brunei Darussalam dibenbaskan dari pengenaan PPN Sepanjang berlaku azas timbal balik. b. Untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan PPN/PPnBM, Kedutaan Besar Negara Brunei Darussalam harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembebasan kepada Deprtemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet sesuai dengan wewenangnya dengan melampirkan bukti- bukti pendukungnya. Selanjutnya Departemen Luar Negeri atau Badan dan Orang Asing dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya untuk diteliti dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur PPN dan PTLL. 3. Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Badora).
peraturan/0tkbpera/b937958e1e97402d2dfc7002ad0552e4.txt · Last modified: (external edit)