peraturan:0tkbpera:b937176da86d4bb5f0ac63aaecf540ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juni 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1430/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS KAYU LOG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996
perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995
ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan
cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/
gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan
sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk kayu bulat/gelondongan
sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b937176da86d4bb5f0ac63aaecf540ea.txt · Last modified: by 127.0.0.1