peraturan:0tkbpera:b928fec5932bf2fddd2cc88c038b8ccb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Pebruari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 331/PJ.32/1988
TENTANG
MASALAH PPN YANG TERUTANG ATAS BUMN DIBIDANG INDUSTRI STRATEGIS TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pemberian fasilitas/kemudahan berupa PPN/PPn. BM Ditanggung oleh Pemerintah atas
impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dalam rangka pembangunan dan pemgembangan
PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT. IPTN), PT. PINPAD, PT. PAL PERUM DAHANA, sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 yuncto Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 adalah merupakan penyempurnaan dari Keputusan
Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Perubahan-perubahan yang penting adalah :
a. Atas impor Barang Kena Pajak yang dilaksanakan oleh ke-empat BUMN tersebut PPN yang
terutang Ditanggung Oleh Pemerintah;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak dari ke-empat BUMN tersebut seperti : pesawat terbang,
kapal laut, senjata amunisi untuk keperluan ABRI dan bahan peledak, PPN yang terutang juga
Ditanggung Oleh Pemerintah;
Keputusan Presiden ini berdaya laku surut sejak tanggal 9 Mei 1986.
2. Untuk melaksanakan Keputusan Presiden dimaksud telah diterbitkan :
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal
24 Juni 1986;
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal
24 Juni 1986, dan;
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 596/KMK.05/1986 tanggal
11 Juli 1986;
3. Beberapa ketentuan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan diatas adalah :
3.1. Pasal 1 angka ke 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986 menyatakan
bahwa orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya
Ditanggung oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh
Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Keputusan Menteri Keuangan
tentang PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tindasan dokumen (Surat Setoran Pajak, Bukti Pemungutan atas Impor, Surat Keterangan
PPN Ditanggung Oleh Pemerintah) yang telah dicap oleh Bank Devisa/Direktorat Jenderal
Pajak Bea dan Cukai akan dikirimkannya lebih lanjut kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat
kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan
disertai Surat Pengantar.
Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas diterimanya dokumen-dokumen impor dari bank
Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut agar Saudara laksanakan sesuai dengan
surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 tanggal 13 Oktober 1986 (Seri PPN-84).
Daftar asli bulanan yang dibuat oleh Kepala Inspeksi Pajak akan dipakai sebagai dasar
pengajuan permintaan SPM-Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya akan
dibukukan bagi keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
3.2. Berdasarkan Pasal satu surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986
dinyatakan bahwa Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya
Ditanggung Oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha-pengusaha tersebut pada saat menyerahkan Barang Kena Pajak wajib membuat
Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) masing-masing diperuntukkan:
Lembar ke-1 : untuk Pembeli
Lembar Ke-2 dan ke-3 : untuk Kantor I.P. sebagai lampiran SPT Masa PPN
Lembar ke-4 : untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan.
Pada Faktur Pajak yang bersangkutan wajib dibubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh
Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 yo. Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1986". Lembar ke-3 Faktur Pajak oleh Kepala Inspeksi Pajak akan dilampirkan pada
Daftar Bulanan yang nantinya akan menjadi dasar Direktorat Jenderal Pajak mengajukan
permintaan SPM-Nihil kepada Direktorat Jenderal Anggaran guna dibukukan bagi keuntungan
Direktorat Jenderal Pajak.
3.3. Untuk Kepentingan penghitungan besarnya PPN ditanggung oleh Pemerintah maka
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 ke-empat BUMN
tersebut diberi kemudahan berupa kewajiban pada awal setiap triwulan menyampaikan
laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai daftar barang, jenis, jumlah dan
harganya yang telah diimpor dalam triwulan sebelumnya. Penyelesaian lebih lanjut dari
dokumen impor ke-empat BUMN tersebut akan dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait
sesuai dengan tata cara bagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
558/KMK.04/1986.
4. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami memerlukan laporan Saudara, bagaimana pelaksanaan
PPN ditanggung Oleh Pemerintah bagi PT. IPTN yang terdaftar di kantor Saudara, sejak dari saat
permulaan (9 Mei 1986) sampai dengan situasi terakhir.
Sampai sekarang Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui jumlah PPN yang terutang atas
Nama PT. IPTN, baik atas impor maupun atas penyerahan Dalam Negeri yang PPN-nya Ditanggung
Oleh Pemerintah untuk menjadi dasar permintaan SPM-nihil kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Saudara dapat meneliti pelaksanaan ketentuan tersebut
diatas seperlunya dan meningkatkan kepada BUMN tersebut agar melakukan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Saudara kami tunggu dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian untuk dapat Saudara laksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/b928fec5932bf2fddd2cc88c038b8ccb.txt · Last modified: by 127.0.0.1