peraturan:0tkbpera:b928fec5932bf2fddd2cc88c038b8ccb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Pebruari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 331/PJ.32/1988 TENTANG MASALAH PPN YANG TERUTANG ATAS BUMN DIBIDANG INDUSTRI STRATEGIS TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemberian fasilitas/kemudahan berupa PPN/PPn. BM Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dalam rangka pembangunan dan pemgembangan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT. IPTN), PT. PINPAD, PT. PAL PERUM DAHANA, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 yuncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 adalah merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Perubahan-perubahan yang penting adalah : a. Atas impor Barang Kena Pajak yang dilaksanakan oleh ke-empat BUMN tersebut PPN yang terutang Ditanggung Oleh Pemerintah; b. Penyerahan Barang Kena Pajak dari ke-empat BUMN tersebut seperti : pesawat terbang, kapal laut, senjata amunisi untuk keperluan ABRI dan bahan peledak, PPN yang terutang juga Ditanggung Oleh Pemerintah; Keputusan Presiden ini berdaya laku surut sejak tanggal 9 Mei 1986. 2. Untuk melaksanakan Keputusan Presiden dimaksud telah diterbitkan : a. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986; b. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, dan; c. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 596/KMK.05/1986 tanggal 11 Juli 1986; 3. Beberapa ketentuan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan diatas adalah : 3.1. Pasal 1 angka ke 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986 menyatakan bahwa orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tindasan dokumen (Surat Setoran Pajak, Bukti Pemungutan atas Impor, Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah) yang telah dicap oleh Bank Devisa/Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai akan dikirimkannya lebih lanjut kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai Surat Pengantar. Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas diterimanya dokumen-dokumen impor dari bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut agar Saudara laksanakan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 tanggal 13 Oktober 1986 (Seri PPN-84). Daftar asli bulanan yang dibuat oleh Kepala Inspeksi Pajak akan dipakai sebagai dasar pengajuan permintaan SPM-Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya akan dibukukan bagi keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. 3.2. Berdasarkan Pasal satu surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 dinyatakan bahwa Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha-pengusaha tersebut pada saat menyerahkan Barang Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) masing-masing diperuntukkan: Lembar ke-1 : untuk Pembeli Lembar Ke-2 dan ke-3 : untuk Kantor I.P. sebagai lampiran SPT Masa PPN Lembar ke-4 : untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Pada Faktur Pajak yang bersangkutan wajib dibubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 yo. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986". Lembar ke-3 Faktur Pajak oleh Kepala Inspeksi Pajak akan dilampirkan pada Daftar Bulanan yang nantinya akan menjadi dasar Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permintaan SPM-Nihil kepada Direktorat Jenderal Anggaran guna dibukukan bagi keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. 3.3. Untuk Kepentingan penghitungan besarnya PPN ditanggung oleh Pemerintah maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 ke-empat BUMN tersebut diberi kemudahan berupa kewajiban pada awal setiap triwulan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai daftar barang, jenis, jumlah dan harganya yang telah diimpor dalam triwulan sebelumnya. Penyelesaian lebih lanjut dari dokumen impor ke-empat BUMN tersebut akan dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait sesuai dengan tata cara bagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986. 4. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami memerlukan laporan Saudara, bagaimana pelaksanaan PPN ditanggung Oleh Pemerintah bagi PT. IPTN yang terdaftar di kantor Saudara, sejak dari saat permulaan (9 Mei 1986) sampai dengan situasi terakhir. Sampai sekarang Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui jumlah PPN yang terutang atas Nama PT. IPTN, baik atas impor maupun atas penyerahan Dalam Negeri yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah untuk menjadi dasar permintaan SPM-nihil kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut maka Saudara dapat meneliti pelaksanaan ketentuan tersebut diatas seperlunya dan meningkatkan kepada BUMN tersebut agar melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Saudara kami tunggu dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dapat Saudara laksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/b928fec5932bf2fddd2cc88c038b8ccb.txt · Last modified: (external edit)