peraturan:0tkbpera:b928fec5932bf2fddd2cc88c038b8ccb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              29 Pebruari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 331/PJ.32/1988

                            TENTANG

     MASALAH PPN YANG TERUTANG ATAS BUMN DIBIDANG INDUSTRI STRATEGIS TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemberian fasilitas/kemudahan berupa PPN/PPn. BM Ditanggung oleh Pemerintah atas 
impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dalam rangka pembangunan dan pemgembangan 
PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT. IPTN), PT. PINPAD, PT. PAL PERUM DAHANA, sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 yuncto Keputusan Presiden 
Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 adalah merupakan penyempurnaan dari Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Perubahan-perubahan yang penting adalah :
    a.  Atas impor Barang Kena Pajak yang dilaksanakan oleh ke-empat BUMN tersebut PPN yang 
        terutang Ditanggung Oleh Pemerintah;
    b.  Penyerahan Barang Kena Pajak dari ke-empat BUMN tersebut seperti : pesawat terbang, 
        kapal laut, senjata amunisi untuk keperluan ABRI dan bahan peledak, PPN yang terutang juga 
        Ditanggung Oleh Pemerintah;

    Keputusan Presiden ini berdaya laku surut sejak tanggal 9 Mei 1986.

2.  Untuk melaksanakan Keputusan Presiden dimaksud telah diterbitkan :
    a.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 
        24 Juni 1986;
    b.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 
        24 Juni 1986, dan;
    c.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 596/KMK.05/1986 tanggal 
        11 Juli 1986;

3.  Beberapa ketentuan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan diatas adalah :
    3.1.    Pasal 1 angka ke 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986 menyatakan 
        bahwa orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya 
        Ditanggung oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh 
        Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Keputusan Menteri Keuangan 
        tentang PPN Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

        Tindasan dokumen (Surat Setoran Pajak, Bukti Pemungutan atas Impor, Surat Keterangan 
        PPN Ditanggung Oleh Pemerintah) yang telah dicap oleh Bank Devisa/Direktorat Jenderal 
        Pajak Bea dan Cukai akan dikirimkannya lebih lanjut kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat 
        kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan 
        disertai Surat Pengantar.

        Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas diterimanya dokumen-dokumen impor dari bank 
        Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut agar Saudara laksanakan sesuai dengan 
        surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 tanggal 13 Oktober 1986 (Seri PPN-84). 
        Daftar asli bulanan yang dibuat oleh Kepala Inspeksi Pajak akan dipakai sebagai dasar 
        pengajuan permintaan SPM-Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya akan 
        dibukukan bagi keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.

    3.2.    Berdasarkan Pasal satu surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 
        dinyatakan bahwa Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya 
        Ditanggung Oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak 
        untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

        Pengusaha-pengusaha tersebut pada saat menyerahkan Barang Kena Pajak wajib membuat 
        Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) masing-masing diperuntukkan:
        Lembar ke-1         :   untuk Pembeli
        Lembar Ke-2 dan ke-3        :   untuk Kantor I.P. sebagai lampiran SPT Masa PPN
        Lembar ke-4         :   untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak yang 
                            bersangkutan.

        Pada Faktur Pajak yang bersangkutan wajib dibubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh 
        Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 yo. Keputusan Presiden Nomor 18 
        Tahun 1986". Lembar ke-3 Faktur Pajak oleh Kepala Inspeksi Pajak akan dilampirkan pada 
        Daftar Bulanan yang nantinya akan menjadi dasar Direktorat Jenderal Pajak mengajukan 
        permintaan SPM-Nihil kepada Direktorat Jenderal Anggaran guna dibukukan bagi keuntungan 
        Direktorat Jenderal Pajak.

    3.3.    Untuk Kepentingan penghitungan besarnya PPN ditanggung oleh Pemerintah maka 
        berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 ke-empat BUMN 
        tersebut diberi kemudahan berupa kewajiban pada awal setiap triwulan menyampaikan 
        laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai daftar barang, jenis, jumlah dan 
        harganya yang telah diimpor dalam triwulan sebelumnya. Penyelesaian lebih lanjut dari 
        dokumen impor ke-empat BUMN tersebut akan dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait 
        sesuai dengan tata cara bagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        558/KMK.04/1986.

4.  Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami memerlukan laporan Saudara, bagaimana pelaksanaan 
    PPN ditanggung Oleh Pemerintah bagi PT. IPTN yang terdaftar di kantor Saudara, sejak dari saat 
    permulaan (9 Mei 1986) sampai dengan situasi terakhir.

    Sampai sekarang Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui jumlah PPN yang terutang atas 
    Nama PT. IPTN, baik atas impor maupun atas penyerahan Dalam Negeri yang PPN-nya Ditanggung 
    Oleh Pemerintah untuk menjadi dasar permintaan SPM-nihil kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

    Sehubungan dengan hal tersebut maka Saudara dapat meneliti pelaksanaan ketentuan tersebut 
    diatas seperlunya dan meningkatkan kepada BUMN tersebut agar melakukan kewajibannya sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Saudara kami tunggu dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dapat Saudara laksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/b928fec5932bf2fddd2cc88c038b8ccb.txt · Last modified: (external edit)