peraturan:0tkbpera:b922ede9c9eb9eabec1c1fecbdecb45d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.41/1998
TENTANG
PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN TBPFLN BAGI MAHASISWA/PELAJAR YANG BERTOLAK
KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran
TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan :
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang
tugas belajar di luar negeri (dinas).
b. Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran
mahasiswa pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/biaya
perusahaan.
2. Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah :
a. 1. PNS dan anggota ABRI, dikecualikan dari pembayaran TBPFLN saat bertolak ke luar
negeri dengan menggunakan paspor dinas yang dilengkapi dengan surat tugas atau
perjalanan dinas (Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 46 TAHUN 1994). Apabila yang
bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (istri, anak dan sebagainya)
maka pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.
2. Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/
belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf
o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam
butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal
23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995
tanggal 21 September 1995.
b. 1. Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi
pertukaran mahasiswa - pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing
dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat bertolak ke luar
negeri dikecualikan dari pembayaran PPh (Pasal 3 huruf j Peraturan Pemerintah
Nomor 46 TAHUN 1994). Namun bagi anggota keluarga yang menyertainya tidak
termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh termaksud.
2. Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/
belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf
o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam
butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal
23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995
tanggal 21 September 1995.
c. 1. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/
perusahaan pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri/tempat belajar, tidak
dikecualikan dari pembayaran PPh.
2. Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/
belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf
o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam
butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal
23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1995
tanggal 21 September 1995.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/b922ede9c9eb9eabec1c1fecbdecb45d.txt · Last modified: by 127.0.0.1