User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b91f4f4d36fa98a94ac5584af95594a0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 126/PJ.313/1996

                            TENTANG

                   PPh PASAL 23 ATAS KOMISI AGEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 19 Juni 1996 perihal PPh Pasal 23 Atas Komisi Agen, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat saudara disebutkan bahwa perusahaan saudara melakukan penjualan melalui distributor 
    sebuah PT). Atas penjualan yang dilakukan distributor tersebut, perusahaan saudara memberikan 
    omisi 3% dari harga jual dan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Tetapi distributor tersebut 
    enolak pemotongan PPh Pasal 23.

    Untuk itu saudara mohon penjelasan apakah atas komisi tersebut dipotong PPh Pasal 23.

2.  Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    Diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan :

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
        dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri atau bentuk 
        usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
        a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
            1)  dividen;
            2)  bunga; termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan 
                jaminan pengembalian utang;
            3)  royalti;
            4)  hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

        b.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga 
            simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;

        c.  sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
            1)  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
            2)  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, 
                jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak 
                Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa komisi penjualan yang dibayarkan 
    kepada distributor tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak dipotong PPh 23.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/b91f4f4d36fa98a94ac5584af95594a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1