peraturan:0tkbpera:b91f4f4d36fa98a94ac5584af95594a0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 126/PJ.313/1996 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS KOMISI AGEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara tanggal 19 Juni 1996 perihal PPh Pasal 23 Atas Komisi Agen, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat saudara disebutkan bahwa perusahaan saudara melakukan penjualan melalui distributor sebuah PT). Atas penjualan yang dilakukan distributor tersebut, perusahaan saudara memberikan omisi 3% dari harga jual dan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Tetapi distributor tersebut enolak pemotongan PPh Pasal 23. Untuk itu saudara mohon penjelasan apakah atas komisi tersebut dipotong PPh Pasal 23. 2. Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan : (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : 1) dividen; 2) bunga; termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; 3) royalti; 4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi; c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa komisi penjualan yang dibayarkan kepada distributor tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga tidak dipotong PPh 23. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/b91f4f4d36fa98a94ac5584af95594a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1