peraturan:0tkbpera:b8c8c63d4b8856c7872b225e53a6656c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 183/PJ.52/1998
TENTANG
PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN PT. HERO SUPERMARKET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Pedagang
Eceran (PE) adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
- tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;
- menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,
kios;
- menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
- melakukan transaksi jual beli secara spontan dan umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada
umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang
dibelinya.
2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 huruf v, Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh
masing-masing Counter pembayaran PPN adalah menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik
Counter baik dalam bidang administrasi, penghitungan, penyetoran serta pelaporan kewajiban
Pajaknya.
4. Untuk tidak menimbulkan permasalahan dalam kaitannya dengan audit Laporan Keuangan maupun
dalam menghitung PPN yang harus disetor, penggunaan Logo perusahaan dalam "Tell truk" Cash
Register masing-masing Counter tidak dapat dibenarkan.
5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 ditentukan bahwa :
a. PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) PE adalah sebesar 10% dari harga jual
BKP.
b. PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PKP PE ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari
seluruh nilai penyerahan barang dagangan.
Pengertian penyerahan barang dagangan dimaksudkan meliputi penyerahan BKP, bukan
BKP, Jasa Kena Pajak (JKP) dan bukan JKP.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tata cara penghitungan PPN menurut Saudara tidak
dapat dibenarkan. Seharusnya PPN yang harus dibayar sebesar 2% dari seluruh nilai penyerahan
barang dagangan, dalam hal ini adalah :
- penyerahan BKP (asumsi incl. Non BKP) = 1.000.000.000,-
- penyerahan JKP = 7.500.000,-
_____________
1.007.500.000,-
PPN 2% x Rp. 1.007.500.000,- = Rp. 20.150.000,-.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b8c8c63d4b8856c7872b225e53a6656c.txt · Last modified: by 127.0.0.1