peraturan:0tkbpera:b8c4c8b2271787e2f78b5fe2ce193caa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Februari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 124/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN FASILITAS PPN DAN PPn BM
ATAS AHLI STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PLAT HITAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 20 Oktober 2004, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. PT ABC mengelola 6.759 unit taksi yang pada waktu Impor-nya mendapat fasilitas
pembebasan/keringanan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Impor dalam
rangka PMDN, antara lain berdasarkan SP. Pabean No. XXX, No. XXX, No. XXX dan No. XXX.
b. 2.113 unit diantaranya (daftar terlampir) sudah tidak layak dioperasikan karena rusak dan
tidak dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainnya. Oleh karena itu atas 2.113 unit taksi
tersebut akan diubah statusnya dari taksi menjadi kendaraan plat hitam.
Adapun perinciannya sebagai berikut :
AAA BBB CCC DDD
_____________________________________________________________________________
Th. 87 1 unit Th. 88 1 unit Th. 92 - unit Th. 84 2 unit
Th. 92 28 unit Th. 92 - unit Th. 93 1 unit Th. 85 1 unit
Th. 93 614 unit Th. 93 31 unit Th. 94 140 unit
Th. 94 661 unit Th. 94 51 unit Th. 95 204 unit
Th. 95 339 unit Th. 95 1 unit Th. 96 1 unit
Th. 96 20 unit Th. 96 - unit Th. 97 - unit
Th. 97 17 unit Th. 97 - unit
_____________________________________________________________________________
1.680 unit 84 unit 346 unit 3 unit
c. Atas perubahan status taksi tersebut PT. ABC telah memperoleh rekomendasi dari BKPM
melalui surat nomor XXX, tanggal 4 Januari 2002 yang merekomendasikan agar PPN PT ABC
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku karena sebagian Masterlist mencantumkan PPN/
PPnBM akan diselesaikan kemudian.
d. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas alih
status kendaraan taksi menjadi kendaraan plat hitam dibebaskan dari PPN dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
b. Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan
Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor Kendaraan
Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi
Taksi, mengatur bahwa, Pengimporan Kendaraan Bermotor jenis sedan dalam keadaan
Completely Knocked Down (CKD) oleh pemegang merk/importer untuk kepentingan usaha
pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat
persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut :
a. dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk;
b. PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
c. Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk
dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor
Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh
Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI
Nomor 28 TAHUN 1987, mengatur bahwa,
"Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor
jenis sedan merk EEE, AAA, BBB dan FFF".
d. Pasal I Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk
dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Impor
Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh
Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 57 Tahun 1997, mengatur bahwa,
"Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987
sehingga berbunyi sebagai berikut :
1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan
bermotor jenis sedan merk EEE, AAA, BBB, FFF dan GGG.
2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian."
e. Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, tanggal 16 Oktober 1995 tentang
Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antara lain mengatur
bahwa :
Pasal 1 : Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan
untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai
berikut :
a. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang Ditanggung
Pemerintah.
Pasal 4 : (1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian
yang mendapatkan perlakuan Pabean dan Perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan
dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun
terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK.
(2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan
bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum
jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan
dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPnBM
terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau
penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku;
Pasal 6 : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden
Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 65 TAHUN 1994 dinyatakan tidak
berlaku.
f. Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998, tanggal 9 Maret 1998, tentang
Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan
Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan
Bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antara lain
mengatur bahwa :
Pasal 1 : Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang
Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan
Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis sedan untuk dipergunakan
dalam usaha Pertaksian.
Pasal 2 : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
a. Bea Masuk yang dibebaskan serta PPN dan PPnBM yang
Ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 74 TAHUN 1995, masih berlaku sepanjang kendaraan
bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam
usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun sejak
tanggal dikeluarkannya STNK;
b. Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor
jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu
lima tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan
pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan
tidak berlaku dan Bea Masuk serta PPN dan PPnBM yang
terutang wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas alih status
kendaraan taksi sebanyak 2.113 unit yang terdiri dari merk AAA sebanyak 1.680 unit, BBB sebanyak
84 unit, CCC sebanyak 346 unit dan DDD sebanyak 3 unit menjadi kendaraan plat hitam yang
sepanjang pada waktu impor-nya mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah tidak terutang PPN
dan PPn BM karena telah melewati jangka waktu 5 tahun.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b8c4c8b2271787e2f78b5fe2ce193caa.txt · Last modified: by 127.0.0.1